1 . Pengertian akad ijarah
Ijarah adadalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang dengan jalan penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu
Menurut sayyiq sabiq dalam fikih sunnah , al ijarah berasal dari kata alajru yang berarti ganti atau kompensasi.ijarah sendiri dimaksudkan untuk mengambil suatu manfaat atas suatu barang atau jasa dengan jalan penggantian sewa atau juga upah.
Asset yang disewakan (obyek ijarah ) dapat berupa mobil , rumah perlatan dan sebagainya . karena yang ditrnsfer adalah manfaat dari suatu asset maka segala sesuatu yang dapat di transfer manfaatnya dapat menjadi obyek ijarah . dengan demikian ,barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi obyek ijarah ,karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya .bentuk lain dari oyek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari suatu karya atau dari pekerjaan seseorang .
Contoh :
Nona saras menggunakan jasa penjahit isna atau isma mempekerjakan dona , maka hubungan pekerja dan pemberi kerja(upah mengupah ) termasuk dalam akad ijarah dan pengguna jasa harus membayar upah.
Berakhirnya suatu akad ijarah adalah :
1.periode sudah selesai sesuai perjanjian, perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan misalnya keterlambat masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanain, maka berakhirnya akad setelah masa panen sudah selesai namun kontrak masih dapat berlaku walaupaun dalam
2. periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan ijarah
3.terjadi kerusakan asset
4. penyewa tidak dapat membayar uang sewa
5. salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkanya ,kalau ahli waris tidak masalah maka akad tetap di lanjutkan .
0 comments:
Post a Comment