Persekutuan /Firma(Partnership) Adalah perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, yang dibentuk atas
dasar kepercayaan. Dalam jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya.
1. AKUNTANSI UNTUK PERSEKUTUAN FIRMA
Pada tahap ini, transaksi yang berhubungan adalah transaksi penyetoran modal untuk pendirian. Karakteristik dari transaksi ini adalah:
a. Setoran/investasi dicatat dalam jurnal secara terpsah dari pembukuan firma
b. Aktiva dicatat sebesar nilai pasar yang wajar yang berlkau pada saat penyerahan aktiva ke dalam firma dan harus disepakati oleh seluruh anggota sekutu yang ada.
Contoh:
Tn. John dan Tn. Alex sepakat menggabungkan kedua perusahaan yang dimilikinya ke dalam sebuah firma. Masing-masing sekutu ini menyetor sejumlah kas dan aktiva. Tn. John menyetor uang kas sebesar Rp. 450 juta dan peralatan kantor dengan nilai pasar Rp. 30 juta. Peralatan kantor dari Tn. John ini memiliki
harga perolehan (cost) sebesar Rp. 60 juta dengan akumulasi penyusutan Rp. 40 juta.
Sedangkan Tn. Alex menyetor sejumlah uang sebesar Rp. 370 juta dan mentransfer sejumlah piutang usaha dengan nilai realisasi bersih (net realizable value) sebesar Rp. 180 juta. Nilai bruto dari piutang ini adalah sebesar Rp. 200 juta dengan cadangan piutang tak tertagih Rp. 20 juta.
Perbedaan besaran modal yang ditanamkan masing-masing sekutu ke dalam firma mengakibatkan perlunya imbalan atas modal. Dengan demikian, apabila firma mendapatkan laba atau rugi, maka akan di bagi setelah
memperhitungkan terlebih dahulu bunga modal ke pada masing-masing sekutu.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu bukan merupakan beban bagi firma. Anggota sekutu merupakan pemilik perusahaan, bukan seabgai karyawan ataupun kreditur. Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu berbeda makna dengan gaji yang dibayarkan kepada karyawan, demikian juga dengan bunga atas modal yang dibayarkan kepada anggota sekutu mempunyai makna yang berbeda dengan bunga yang dibayarkan kepada kreditur.
3. LAPORAN KEUANGAN FIRMA
Laporan keuangan firma tidak berbeda dengan laporan keuangan untuk peruahaan perorangan, perbedaannya hanya terletak pada jumlah pemilik. Laporan laba rugi firma sama dengan laporan laba rugi untuk perusahaan perorangan, kecuali dalam hal distribusi laba atau rugi bersih.
Dalam perusahaan perorangan, laba atau rugi operasi akan dinikmati atau ditanggung oleh pemilik, sedangkan pada firma laba atau rugi di distribusikan di antara para anggota sekutu. Laporan perubahan modal perusahaan perseorangan dinamakan dengan laporan modal pemilik (statement of owner’s equity) , sedangkan untuk firma dinamakan sebagai laporan modal sekutu (statement of partners’ capital). Laporan ini berfungsi untuk menginformasikan kepada anggota sekutu tentang perubahan saldo modal dari masing-masing sekutu sekaligus modal keseluruhan firma sepanjang tahun ybs. Neraca untuk firma sama dengan neraca pada perusahaan perseorangan, perbedaan terletak pada pelaporan modalnya. Pada firma, saldo modal atas masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpisah dalam neraca.
memperhitungkan terlebih dahulu bunga modal ke pada masing-masing sekutu.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu bukan merupakan beban bagi firma. Anggota sekutu merupakan pemilik perusahaan, bukan seabgai karyawan ataupun kreditur. Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu berbeda makna dengan gaji yang dibayarkan kepada karyawan, demikian juga dengan bunga atas modal yang dibayarkan kepada anggota sekutu mempunyai makna yang berbeda dengan bunga yang dibayarkan kepada kreditur.
3. LAPORAN KEUANGAN FIRMA
Laporan keuangan firma tidak berbeda dengan laporan keuangan untuk peruahaan perorangan, perbedaannya hanya terletak pada jumlah pemilik. Laporan laba rugi firma sama dengan laporan laba rugi untuk perusahaan perorangan, kecuali dalam hal distribusi laba atau rugi bersih.
Dalam perusahaan perorangan, laba atau rugi operasi akan dinikmati atau ditanggung oleh pemilik, sedangkan pada firma laba atau rugi di distribusikan di antara para anggota sekutu. Laporan perubahan modal perusahaan perseorangan dinamakan dengan laporan modal pemilik (statement of owner’s equity) , sedangkan untuk firma dinamakan sebagai laporan modal sekutu (statement of partners’ capital). Laporan ini berfungsi untuk menginformasikan kepada anggota sekutu tentang perubahan saldo modal dari masing-masing sekutu sekaligus modal keseluruhan firma sepanjang tahun ybs. Neraca untuk firma sama dengan neraca pada perusahaan perseorangan, perbedaan terletak pada pelaporan modalnya. Pada firma, saldo modal atas masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpisah dalam neraca.
0 comments:
Post a Comment