pengertian perksekutuana adalah Kerja sama dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha guna memperoleh keuntungan”. Dalam definisi ini, istilah “orang meliputi individu dan persekutuan lain.dengan pengertian tersebut maka parnership juga mempunyai karakteristik yaitu : Karakteristik: 1. Pembentukan mudah 2. Umur terbatas 3. Aktivitas bersama4. Kepemilikan bersama atas aktiva dan keuntungan persekutuan.
Perjanjian di dalam Persekutuan:
1. Tanggal pembentukan dan rencana lamanya persekutuan, nama sekutu, nama dan bidang usaha
persekutuan.
2. Hak, kewajiban dan wewenang setiap sekutu.
3. Aktiva yang diinvestasikan masing-masing sekutu, prosedur untuk menilai investasi bukan kas dan
pinalti bagi sekutu yang tidak mampu memenuhi investasi dan saldo modal yang disepakati.
4. Periode akuntansi yang akan digunakan, sifat catatan akuntansi, laporan keuangan dan audit oleh akuntan.
5. Rencana pembagian laba rugi, termasuk frekuensi pengukuran laba rugi dan distribusinya kepada para
sekutu.
6. Penarikan modal yang diperbolehkan serta pinalti untuk penarikan yang melebihi jumlah yang
diperbolehkan.
Perjanjian di dalam Persekutuan:
1. Tanggal pembentukan dan rencana lamanya persekutuan, nama sekutu, nama dan bidang usaha
persekutuan.
2. Hak, kewajiban dan wewenang setiap sekutu.
3. Aktiva yang diinvestasikan masing-masing sekutu, prosedur untuk menilai investasi bukan kas dan
pinalti bagi sekutu yang tidak mampu memenuhi investasi dan saldo modal yang disepakati.
4. Periode akuntansi yang akan digunakan, sifat catatan akuntansi, laporan keuangan dan audit oleh akuntan.
5. Rencana pembagian laba rugi, termasuk frekuensi pengukuran laba rugi dan distribusinya kepada para
sekutu.
6. Penarikan modal yang diperbolehkan serta pinalti untuk penarikan yang melebihi jumlah yang
diperbolehkan.
Akun Sekutu Dalam Buku Besar Persekutuan ialah :
1. Akun Modal (Capital Account)
2. Akun Prive (Withdrawal Account)
3. Akun Utang/Piutang Kepada Sekutu (Receivable From/To Partners
Pembagian Laba Rugi Persekutuan
1. Dibagi secara sama, atau dengan rasio tertentu.
2. Berdasarkan rasio saldo modal sekutu pada tanggal tertentu, atau berdasarkan rasio saldo modal rata-rata sepanjang tahun yang bersangkutan.
3. Terlebih dulu memperhitungkan bunga modal sekutu dan sisa laba rugi dibagi berdasarkan rasio tertentu.
4. Terlebih dulu memperhitungkan gaji sekutu dan sisa laba rugi dibagi berdasarkan rasio tertentu.
5. Memberi bonus kepada sekutu pengelola berdasarkan pendapatan.
6. Terlebih dulu memperhitungkan bunga modal dan gaji sekutu serta sisanya laba rugi dibagi berdasarkan rasio tertentu.
Perubahan Kepemilikan Persekutuan
1. Masuk Sekutu Baru dengan 2. Keluar Salah Seorang Sekutu
Caranya :
a. Menjual seluruh hak kepemilikan kepada sekutu
lain/pihak lain dan b.Memperoleh pembayaran dari persekutuan
1. Akun Modal (Capital Account)
2. Akun Prive (Withdrawal Account)
3. Akun Utang/Piutang Kepada Sekutu (Receivable From/To Partners
Pembagian Laba Rugi Persekutuan
1. Dibagi secara sama, atau dengan rasio tertentu.
2. Berdasarkan rasio saldo modal sekutu pada tanggal tertentu, atau berdasarkan rasio saldo modal rata-rata sepanjang tahun yang bersangkutan.
3. Terlebih dulu memperhitungkan bunga modal sekutu dan sisa laba rugi dibagi berdasarkan rasio tertentu.
4. Terlebih dulu memperhitungkan gaji sekutu dan sisa laba rugi dibagi berdasarkan rasio tertentu.
5. Memberi bonus kepada sekutu pengelola berdasarkan pendapatan.
6. Terlebih dulu memperhitungkan bunga modal dan gaji sekutu serta sisanya laba rugi dibagi berdasarkan rasio tertentu.
Perubahan Kepemilikan Persekutuan
1. Masuk Sekutu Baru dengan 2. Keluar Salah Seorang Sekutu
Caranya :
a. Menjual seluruh hak kepemilikan kepada sekutu
lain/pihak lain dan b.Memperoleh pembayaran dari persekutuan
0 comments:
Post a Comment