dalam hal ini dicontohkan anda menyusun skripsi atau tersis yang anda kerjakan berdasarkan artikel terkait di bawah ini ;
TELAAH DASAR HUKUM DAN PERATURAN TERKAIT PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA SMK BI SUMBER DANA APBD T.A 2012
1. DPA SKPD nomor : 1.01012304852 Tanggal 9 – 01 - 2012
Program Pendidikan Menengah Kejuruan dengan nomor rekening 5.2.3.32.02 Belanja modal sarana dan prasarana Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI
- Biaya Konsultan Perencanaan 1 (satu paket ) Rp.200.000.000,-
- Biaya Konsultan Pengawasan 1 (satu paket ) Rp. 170.000.000.-
- Biaya Pengadaan Sarana Gedung berupa mebiler dan kelengkapannya serta peralatan sepak bola 1 (satu paket ) Rp. 350.000.000,-
- Biaya pelaksanaan Pembangunan 1 (satu paket ) Rp.9.280.000.000,-
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara .
BAB II Persyaratan Bangunan Gedung Negara.
D. Persyaratan Administratif.
2. Status Hak atas Tanah
“ Setiap bangunan gedung Negara harus memiliki KEJELASAN tentang STATUS HAK atas TANAH dilokasi tempat bangunan gedung negara berdiri:
Kejelasan status atas tanah ini dapat berupa HAK MILIK atau HAK GUNA BANGUNAN.
Status hak atas tanah ini dapat berupa sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah instansi/lembaga pemerintah/Negara yang bersangkutan.
Dalam hal tanah yang status HAKNYA berupa HAK GUNA USAHA dan/atau KEPEMILIKANNYA DIKUASAI SEMENTARA oleh PIHAK lain, HARUS disertai IZIN PEMANFAATAN yang dinyatakan dalam PERJANJIAN TERTULIS antara PEMEGANG HAK ATAS TANAH atau PEMILIK BANGUNAN GEDUNG, sebelum MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS TANAH TERSEBUT “ .
3. Surat Walikota Medan Nomor : 425.11/669 Tanggal 17 Januari 2012 Perihal Pernyataan Kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam Penyediaan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepakbola serta Salinan Keputusan Walikota Medan Nomor : 425.11/024 K/2012 Tentang Lokasi Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepakbola di Kota Medan
4. Berdasarkan DPA SKPD nomor : 1.01012304852 Tanggal 9 – 01 – 2012 Program Pendidikan Menengah Kejuruan dengan nomor rekening 5.2.3.32.02 Belanja modal sarana dan prasarana Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI point ke 1 ( satu ) dengan Surat Walikota pada point 3 ( tiga ) di atas terjadi perbedaan yang sangat signifikan sebagai berikut :
a. Nomenklatur kegiatan BERBEDA antara Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI ( DPA ) denganPenyediaan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepakbola (Surat Walikota Medan / Salinan Keputusan Walikota Medan ).
b.Hasil pada DPA “ Tersedianya Gedung Olahraga SMK BI “ artinya pengembangan pembangunan sarana pada SMK BI berupa sarana olahraga, sementara Hasil dari Surat Walikota Medan / Salinan Keputusan Walikota Medan “Penyediaan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepakbola “ artinya bahwa Kota Medan menyediakan Lokasi untuk Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepak Bola yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
5.Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara terkait dengan persyaratan administrasi adalah Status atas Hak Tanah berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berupa Sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah instansi/lembaga pemerintah/Negara yang bersangkutan.
Dalam hal tanah yang status HAKNYA berupa HAK GUNA USAHA dan/atau KEPEMILIKANNYA DIKUASAI SEMENTARA oleh PIHAK lain, HARUS disertai IZIN PEMANFAATAN yang dinyatakan dalam PERJANJIAN TERTULIS antara PEMEGANG HAK ATAS TANAH atau PEMILIK
BANGUNAN GEDUNG, sebelum MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS TANAH TERSEBUT belum dipenuhi pada Surat Walikota Medan Nomor : 425.11/669 Tanggal 17 Januari 2012 serta Salinan Keputusan Walikota Medan Nomor : 425.11/024 K/2012 .
4. Berdasarkan DPA SKPD nomor : 1.01012304852 Tanggal 9 – 01 – 2012 Program Pendidikan Menengah Kejuruan dengan nomor rekening 5.2.3.32.02 Belanja modal sarana dan prasarana Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI point ke 1 ( satu ) dengan Surat Walikota pada point 3 ( tiga ) di atas terjadi perbedaan yang sangat signifikan sebagai berikut :
a. Nomenklatur kegiatan BERBEDA antara Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI ( DPA ) denganPenyediaan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepakbola (Surat Walikota Medan / Salinan Keputusan Walikota Medan ).
b.Hasil pada DPA “ Tersedianya Gedung Olahraga SMK BI “ artinya pengembangan pembangunan sarana pada SMK BI berupa sarana olahraga, sementara Hasil dari Surat Walikota Medan / Salinan Keputusan Walikota Medan “Penyediaan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepakbola “ artinya bahwa Kota Medan menyediakan Lokasi untuk Pembangunan Sekolah Baru Menengah Kejuruan ( SMK ) Olahraga Sepak Bola yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
5.Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara terkait dengan persyaratan administrasi adalah Status atas Hak Tanah berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berupa Sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah instansi/lembaga pemerintah/Negara yang bersangkutan.
Dalam hal tanah yang status HAKNYA berupa HAK GUNA USAHA dan/atau KEPEMILIKANNYA DIKUASAI SEMENTARA oleh PIHAK lain, HARUS disertai IZIN PEMANFAATAN yang dinyatakan dalam PERJANJIAN TERTULIS antara PEMEGANG HAK ATAS TANAH atau PEMILIK
BANGUNAN GEDUNG, sebelum MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS TANAH TERSEBUT belum dipenuhi pada Surat Walikota Medan Nomor : 425.11/669 Tanggal 17 Januari 2012 serta Salinan Keputusan Walikota Medan Nomor : 425.11/024 K/2012 .
0 comments:
Post a Comment