Sunday, April 28, 2013

contoh surat keputusan (sk)

GUBERNUR SUMATERA UTARA
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR:
TENTANG
TIM PERCEPATAN PENGAJUAN GEOPARK KALDERA TOBA
MENJADI ANGGOTA GLOBAL GEOPARK NETWORK (GGN) UNESCO
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
MENIMBANG:

bahwa kawasan kaldera Danau Toba sebagai hasil produk letusan gunung api yang maha dasyat (supervolcano) memiliki nilai warisan geologi dunia akan di usulkan menjadi Taman Bumi (Geopark) Kaldera Toba didalam Global Geopark Network (GGN) UNESCO;

bahwa para pemangku kepentingan dikawasan Danau Toba telah melakukan inisiatif kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, perlu melakukan persiapan-persiapan untuk mendukung Geopark Kaldera Toba masuk dalam Global Geopark Network (GGN) UNESCO pada tingkat Provinsi Sumatera Utara;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang pembentukan Tim Percepatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO.
MENGINGAT:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, jo. Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisne (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeritah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);

Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
Peraturan Pemerintahan 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9);

Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor : 20/KEP/DPDP/III/2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Geopark Toba sebagai Geopark Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA TENTANG TIM PERCEPATAN PENGAJUAN GEOPARK KALDERA TOBA MENJADI ANGGOTA GLOBAL GEOPARK NETWORK (GGN) UNESCO
PERTAMA : Membentuk Tim Percepatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO dengan susunan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim yang terdiri dari PEMBINA, PENASEHAT, KOORDINATOR KETUA DAN WAKIL KETUA, SEKRETARIAT, DIVISI DAN PAKAR/NARASUMBER adalah :
PEMBINA
1. Memberikan arahan kebijakan operasional percepatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO kepada Tim
2. Memberikan arahan terhadap pelaksanaan percepatan kegiatan kepada Tim.
PENASEHAT
1. Memberikan arahan baik teknis maupun non teknis kepada Tim dalam pelaksanaan tugas dan langkah tindak lanjut yang diperlukan;
2. Memfasilitasi dan memberi rekomendasi pelaksanaan kegiatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO
3. Mensinergikan, mengharmonisasikan kebijakan, strategi, rencana, program sektoral yang dilakukan Kementerian/Lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka percepatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO.
PAKAR/NARASUMBER
1. Memberikan masukan dan saran teknis terhadap pelaksanaan kegiatan percepatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO kepada Tim;
2. Memberikan arahan teknis kepada tim berupa data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tim;
3. Memberikan masukan terhadap penjabaran dan arah operasional kebijakan.
KOORDINATOR KETUA
1. Melaksanakan langkah nyata dan tugas sehari-hari terhadap pelaksanaan percepatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO kepada Tim;
2. Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan Pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO kepada Tim;
3. Melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
KOORDINATOR WAKIL KETUA
1. Membantu tugas sehari-hari Ketua Tim dan memberikan masukan kepada Koordinator Ketua Tim;
2. Mewakili Koordinator Ketua Tim;
SEKRETARIAT
Membantu Tim dalam memfasilitasi pelaksanaan koordinasi, penyediaan data dan informasi, pembuatan laporan dan tugas kesekretariatan lainnya.
DIVISI, terdiri dari :
1. DIVISI KELEMBAGAAN
a. Membentuk dan memperkuat kelembagaan pengelola Geopark Kaldera Toba;
b. Membentuk dan memperkuat networking;
c. Mempersiapkan pengusulan pengajuan Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO;
d. Melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi tugas divisi secara periodik kepada koordinator.
2. DIVISI DATA BASE DAN DOSSIER
a. Mengumpulkan dan menyediakan data yang dapat diakses melalui berbagai bentuk media sebagai bahan penyusun dossier Geopark Kaldera Toba menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO;
b. Menyusun dossier untuk diajukan Geopark Kaldera Toba ke Global Geopark Network (GGN) UNESCO;
c. Melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi tugas divisi secara periodik kepada koordinator.
3. DIVISI KONSERVASI DAN TATA RUANG
a. Melakukan inventarisasi dan pengolahan data terkait dengan geodiversity, biodiversity dan culturediversity;
b. Melakukan deliniasi terhadap Kawasan Geopark Kaldera Toba bersama divisi data base dan dossier;
c. Memberikan masukan zonasi kepada BAPPEDA untuk rencana Pemanfaatan dan PengendalianTata Ruang;
d. Melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi tugas divisi secara periodik kepada koordinator.
KETIGA : Biaya yang diperlukan akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada masing-masing instansi secara proporsional melalui anggaran APBN atau APBD yang bersangkutan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
DITETAPKAN DI : MEDAN
PADA TANGGAL : 2013
GUBERNUR SUMATERA UTARA
H. GATOT PUJO NUGROHO, ST
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
Nomor : /DP-E/2013
Tanggal : 2013
SUSUNAN PERSONALIA TIM PERCEPATAN
PENGAJUAN GEOPARK KALDERA TOBA MENJADI
ANGGOTA GLOBAL GEOPARK NETWORK (GGN) UNESCO

PEMBINA

  1. GUBERNUR SUMATERA UTARA
  2. KETUA DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA
  3. WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA


PENASEHAT

  1. SEKDA PROVINSI SUMATERA UTARA
  2. BUPATI KAB. SAMOSIR
  3. BUPATI KAB. SIMALUNGUN
  4. BUPATI KAB. TOBA SAMOSIR
  5. BUPATI KAB. TAPANULI UTARA
  6. BUPATI KAB. HUMBANG HASUNDUTAN
  7. BUPATI KAB. KARO
  8. BUPATI KAB. DAIRI

NARASUMBER

  1. DR. Indyo Pratomo (Badan Geologi KESDM)
  2. Ir. Jonathan Tarigan (IAGI PENGDA SUMUT)
  3. Ir. Masdin Girsang, M.Si (Badan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba)
  4. Drs. Irwansyah Harahap MA (Fak.Pasca Sarjana Ilmu Budaya USU)
  5. Gustam Lubis, ST, M.Si (Kajur. Teknik Geologi ITM)
  6. Drs. Kosmas Harefa (AKPAR)
  7. Karmel Simatupang, SE (Perhimpunan Jendela Toba)
  8. Dr. Ir. Hasanuddin, M.Si (Fakultas Pertanian USU)
  9. Ir. Mangarimpun Parhusip (Forum Sisingamangaraja XII)

KOORDINATOR TIM
KETUA
WAKIL KETUA I
WAKIL KETUA II
WAKIL KETUA III
ANGGOTA
  • Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
  • Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara

SEKRETARIAT
Kabag Pengembangan, Distribusi, Industri dan Perdagangan Setda Provinsi Sumatera Utara
Kepala UPT Pengelola Kualitas Danau Toba Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
Kabid Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara
DIVISI :
I.
DIVISI KELEMBAGAAN

  1. Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara
  2. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara
  3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara
  4. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
II.
DIVISI DATA BASE DAN DOSSIER

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Beppeda Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo

Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo.

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo.
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara
III.
DIVISI KONSERVASI DAN TATA RUANG
  1. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara
  2. Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara
  3. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
  4. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

GUBERNUR SUMATERA UTARA
H. GATOT PUJO NUGROHO, ST
dem

demikian contoh surat keputusanya ..semoga bermakna 
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : contoh surat keputusan (sk)

  • contoh surat perintah tugas resmi CONTOH 1PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARADINAS PENDIDIKANJalan Teuku Cik di Tiro No. 1-D Medan Telp. (061) 4156650 - 4156750, Fax 4156550SURAT TUGAS MEWAKILINomor : 800 ...
  • contoh surat keterangan penelitian untuk skripsi di sekolahS U R A T – K E T E R A N G A NNomor : 2874/UN33.27.I/PL/2012Berdasarkan Surat Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Medan Nomor : 2874 tanggal 5 September 20 ...
  • contoh laporan pelaksanaan kegiatan simbol di sini LAPORAN KEGIATAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A,B,C DAN C KEJURUAN PERIODE II TAHUN 2011I. PENDAHULUAN Berdasarkan Peraturan Pemerintah N ...
  • contoh surat pernyataan perihalberikut ini adalah contohnya, semoga berguna Medan, 17 Januari 2012Nomor  : 425.11/669     Kepada Yth.Lampiran : -      Bapak GUBERNUR ...
  • festival rohani kristenBANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BNKP) ( The Protestant Christian Church)JEMAAT TELADAN – NIG 0733 RESORT 42 BNKP Anggota PGISekretariat : Jl. Asrama II No. 3 ...

0 comments:

Post a Comment