Wednesday, August 28, 2013

akuntan publik tugas kantor dan pengertian

Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia.

Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik.

Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

Kantor dan Bidang Jasa Akuntan Publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.

Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Bidang jasa akuntan publik meliputi:
Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum[5] atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Peranan Akuntansi Publik:
1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.

2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.

3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.


Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan Akuntan Publik dan Jasa Penilai
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai adalah suatu unit dibawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, yang melaksanakan tugas selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.
a. Merumuskan kebijakan pembinaan profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik:

Penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.
b. Pengembangan dan pengawasan jasa Akuntan Publik dan Penilai Publik :
register akuntan;
perizinan;
pemeriksaan;
law enforcement (pengenaan sanksi administratif);
pengembangan profesi
c. Penyajian Informasi Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Kantor Penilai Publik.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).


b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).

c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.

kantor akuntan publik di indonesia yang ternama :
Deloitte - KAP Osman Bing Satrio
PwC (Pricewaterhouse Coopers) - KAP Haryanto Sahari
Ernst & Young - KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja
KPMG - KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja
RSM (McGladrey & Pullen)
Grant Thornton
BDO USA
CBIZ (Mayer Hoffman McCann)
Crowe Horwath
BKD
KAP Habib Basuni & Co
Owner, KAP Habib Basuni & Co
Surabaya dan Sekitarnya, Jawa Timur, Indonesia | Akuntansi
Saat ini: Owner at KAP Habib Basuni & Co KAP Habib Basuni & Co
Lihat Profil Lengkap
KAP_PKF_Dewi Nya Bayu
audit staff di AYATAMA ENERGI, TRISCO NUSANTARA
Provinsi Jawa Barat, Indonesia | Minyak & Energi
Saat ini: audit staff at AYATAMA ENERGI, TRISCO NUSANTARA


oleh +Rinal Purba 
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : akuntan publik tugas kantor dan pengertian

0 comments:

Post a Comment