SKRIPSI
ANALISA PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA
PADANG
OLEH :
WINDA PUSPITA SARI
07153110
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar
Sarjana Ekonomi Pada Jurusan Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semenjak era reformasi yang dimulai pada tahun 1998, bangsa Indonesia
telah maju selangkah lagi menuju era keterbukaan. Dalam era keterbukaan ini,
masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan
lebih dapat menyampaikan aspirasi yang berkembang yang salah satunya
perbaikan terhadap sistem pengelolaan keuangan pada badan-badan pemerintah.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami
perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut
telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan
dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana,
menentukan arah, tujuan dan target penggunaan anggaran.
Di sisi lain tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintah
semakin meningkat pada era reformasi saat ini, tidak terkecuali transparansi dalam
pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Transparansi dapat diartikan sebagai
suatu situasi dimana masyarakat dapat mengetahui dengan jelas semua
kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan
fungsinya beserta sumber daya yang digunakan. Sedangkan akuntabilitas dapat
diartikan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi untuk mencapai tujuan atau sasaran
yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun
laporan pertanggungjawaban yang menggunakan sistem akuntansi yang diatur
oleh pemerintah pusat dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
yang bersifat mengikat seluruh Pemerintah Daerah. Dalam Sistem Pemerintah
Daerah terdapat 2 subsistem, yaitu Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan Keuangan SKPD
merupakan sumber untuk menyusun Laporan Keuangan SKPKD, oleh karena itu
setiap SKPD harus menyusun Laporan Keuangan sebaik mungkin.
Transparansi atau akuntabilitas dapat diterangkan melalui Teori Keagenan
(Agency Theory). Dalam teori keagenan disebutkan bahwa senantiasa terdapat
perbedaan kepentingan antara principal dan agen. Masyarakat merupakan
principal yang memiliki hak sepenuhnya atas sejumlah sumber daya yang
digunakan oleh pemerintah. Sedangkan pemerintah berfungsi sebagai agen yang
mengemban amanah untuk memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya
tersebut untuk kemaslahatan bersama. Oleh karena itu principal perlu mengetahui
dan mengendalikan tindakan agen agar tetap sejalan dengan kepentingan
principal.
Oleh sebab itu akuntansi keuangan daerah memegang peranan penting
dalam perbaikan manajemen keuangan daerah. Sebagaimana kita ketahui
akuntansi keungan daerah berfungsi menghasilkan output berupa laporan
keuangan yang akan menjadi dasar bagi penilaian kinerja pemerintah itu sendiri
maupun oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemerintah daerah
(stakeholders pemerintah daerah).
Selama ini pelaporan keuangan pemerintah, baik di pusat maupun di
daerah terkesan belum memenuhi kebutuhan informasi pemakaianya. Kurangnya
informasi yang dihasilkan mengakibatkan pemerintah tidak mempunyai
manajerial yang baik dan tidak bisa mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
yang sesuai dengan harapan masyarakat dan stokeholders lainnya.
Hal ini terjadi karena pengelolaan keuangan pemerintah selama ini masih
mengadopsi Indsche Comtabiliteitswet (ICW) yang diwarisi dari kolonial Belanda.
Metode lama ini menggunakan sistem tata buku tunggal (single entry) dengan
basis kas (cash basis) sehingga lebih tepat disebut pembukuan yang hanya bagian
kecil dari akuntansi. Penggunaan metode pencatatan single entry kurang bagus
untunk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan laporan) dan sulit untuk
menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi serta membuat laporan keuangan
yang dihasilkan sulit diperiksa kebenarannya (tidak auditable).
Dalam rangka melanjutkan reformasi dibidang pengelolaan keuangan
daerah. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. PP ini
menginstruksikan pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerapkan
sistem akuntansi untuk mencatat dan melaporkan transaksi keuangannya. PP ini
selanjutnya terus diperbaharui dengan di keluarkannya PP No. 58 tahun 2005
tentang pengelolaan keuangan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga
telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2006 yang memuat pedoman
pengelolaan keuangan daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan
peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri. Salah satunya adalah Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Permendagri No. 13 tahun 2006 ini merupakan penyempurnaan dari
Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang memuat pedoman dalam penerapan
Sistem Akuntansi Keungan Daerah (SAKD). SAKD merupakan penyempurnaan
dari sistem pengelolaan keuangan daerah sebelumnya, dimana SAKD sudah
menggunakan metode pencatatan double entry dengan sistem akuntansi berbasis
kas modifikasian yang mengarah kepada basis akrual (accrual basis). Disamping
itu penerapan SAKD juga ditempatkan dalam upaya mencapai komputerisasi
dalam organisasi pemerintah. Penerapan SAKD diharapkan akan menghasilkan
catatan dan laporan atas transaksi keuangan yang terjadi dalam organisasi (entitas)
pemerintah daerah menjadi lebih akurat, tepat dan komprehensif, sehingga dapat
memperbaiki kualitas keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan
tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002,
pemerintah daerah sudah harus menerapkan SAKD mulai tahun 2003. Keputusan
ini di perkuat dengan keluarnya Permendagri No. 13 tahun 2006 yang kemudian
disempurnakan dengan Permendagri No. 59 tahun 2007 yang memuat perubahan
atas Permendagri No. 13 tahun 2006. Untuk menerapkan sistem ini diperlukan
tenaga staf keuangan yang mampu melaksanakan proses pencatatan akuntansi dan
mampu menyusun format laporan keuangan yang baru seperti sesuai yang
diharapkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut .
Namun, penerapan SAKD bisa saja mengalami hambatan dan kendala
akibat ketidaksesuaian penerapan SAKD oleh aparat pemerintah daerah. Artikelartikel
yang penulis baca banyak menyatakan bahwa penerapan SAKD belum
berlangsung optimal sebagaimana yang diharapkan. penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh Nofri Melsi (2006) yang berjudul Analisa Penerapan Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang
Pariaman, menyimpulkan bahwa penerapan SAKD pada pemda kabupaten
pariaman berjalan cukup baik dengan skor rata-rata 74,12%. Pada penelitian
terdahulu ini analisanya dilakukan terhadap aparat pemda dengan menggunakan
kuesioner.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, Penulis merasa
tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang penerapan SAKD ini pada
ANALISA PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA
PADANG
OLEH :
WINDA PUSPITA SARI
07153110
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar
Sarjana Ekonomi Pada Jurusan Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semenjak era reformasi yang dimulai pada tahun 1998, bangsa Indonesia
telah maju selangkah lagi menuju era keterbukaan. Dalam era keterbukaan ini,
masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan
lebih dapat menyampaikan aspirasi yang berkembang yang salah satunya
perbaikan terhadap sistem pengelolaan keuangan pada badan-badan pemerintah.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami
perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut
telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan
dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana,
menentukan arah, tujuan dan target penggunaan anggaran.
Di sisi lain tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintah
semakin meningkat pada era reformasi saat ini, tidak terkecuali transparansi dalam
pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Transparansi dapat diartikan sebagai
suatu situasi dimana masyarakat dapat mengetahui dengan jelas semua
kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan
fungsinya beserta sumber daya yang digunakan. Sedangkan akuntabilitas dapat
diartikan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi untuk mencapai tujuan atau sasaran
yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun
laporan pertanggungjawaban yang menggunakan sistem akuntansi yang diatur
oleh pemerintah pusat dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
yang bersifat mengikat seluruh Pemerintah Daerah. Dalam Sistem Pemerintah
Daerah terdapat 2 subsistem, yaitu Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan Keuangan SKPD
merupakan sumber untuk menyusun Laporan Keuangan SKPKD, oleh karena itu
setiap SKPD harus menyusun Laporan Keuangan sebaik mungkin.
Transparansi atau akuntabilitas dapat diterangkan melalui Teori Keagenan
(Agency Theory). Dalam teori keagenan disebutkan bahwa senantiasa terdapat
perbedaan kepentingan antara principal dan agen. Masyarakat merupakan
principal yang memiliki hak sepenuhnya atas sejumlah sumber daya yang
digunakan oleh pemerintah. Sedangkan pemerintah berfungsi sebagai agen yang
mengemban amanah untuk memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya
tersebut untuk kemaslahatan bersama. Oleh karena itu principal perlu mengetahui
dan mengendalikan tindakan agen agar tetap sejalan dengan kepentingan
principal.
Oleh sebab itu akuntansi keuangan daerah memegang peranan penting
dalam perbaikan manajemen keuangan daerah. Sebagaimana kita ketahui
akuntansi keungan daerah berfungsi menghasilkan output berupa laporan
keuangan yang akan menjadi dasar bagi penilaian kinerja pemerintah itu sendiri
maupun oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemerintah daerah
(stakeholders pemerintah daerah).
Selama ini pelaporan keuangan pemerintah, baik di pusat maupun di
daerah terkesan belum memenuhi kebutuhan informasi pemakaianya. Kurangnya
informasi yang dihasilkan mengakibatkan pemerintah tidak mempunyai
manajerial yang baik dan tidak bisa mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
yang sesuai dengan harapan masyarakat dan stokeholders lainnya.
Hal ini terjadi karena pengelolaan keuangan pemerintah selama ini masih
mengadopsi Indsche Comtabiliteitswet (ICW) yang diwarisi dari kolonial Belanda.
Metode lama ini menggunakan sistem tata buku tunggal (single entry) dengan
basis kas (cash basis) sehingga lebih tepat disebut pembukuan yang hanya bagian
kecil dari akuntansi. Penggunaan metode pencatatan single entry kurang bagus
untunk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan laporan) dan sulit untuk
menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi serta membuat laporan keuangan
yang dihasilkan sulit diperiksa kebenarannya (tidak auditable).
Dalam rangka melanjutkan reformasi dibidang pengelolaan keuangan
daerah. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. PP ini
menginstruksikan pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerapkan
sistem akuntansi untuk mencatat dan melaporkan transaksi keuangannya. PP ini
selanjutnya terus diperbaharui dengan di keluarkannya PP No. 58 tahun 2005
tentang pengelolaan keuangan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga
telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2006 yang memuat pedoman
pengelolaan keuangan daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan
peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri. Salah satunya adalah Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Permendagri No. 13 tahun 2006 ini merupakan penyempurnaan dari
Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang memuat pedoman dalam penerapan
Sistem Akuntansi Keungan Daerah (SAKD). SAKD merupakan penyempurnaan
dari sistem pengelolaan keuangan daerah sebelumnya, dimana SAKD sudah
menggunakan metode pencatatan double entry dengan sistem akuntansi berbasis
kas modifikasian yang mengarah kepada basis akrual (accrual basis). Disamping
itu penerapan SAKD juga ditempatkan dalam upaya mencapai komputerisasi
dalam organisasi pemerintah. Penerapan SAKD diharapkan akan menghasilkan
catatan dan laporan atas transaksi keuangan yang terjadi dalam organisasi (entitas)
pemerintah daerah menjadi lebih akurat, tepat dan komprehensif, sehingga dapat
memperbaiki kualitas keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan
tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002,
pemerintah daerah sudah harus menerapkan SAKD mulai tahun 2003. Keputusan
ini di perkuat dengan keluarnya Permendagri No. 13 tahun 2006 yang kemudian
disempurnakan dengan Permendagri No. 59 tahun 2007 yang memuat perubahan
atas Permendagri No. 13 tahun 2006. Untuk menerapkan sistem ini diperlukan
tenaga staf keuangan yang mampu melaksanakan proses pencatatan akuntansi dan
mampu menyusun format laporan keuangan yang baru seperti sesuai yang
diharapkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut .
Namun, penerapan SAKD bisa saja mengalami hambatan dan kendala
akibat ketidaksesuaian penerapan SAKD oleh aparat pemerintah daerah. Artikelartikel
yang penulis baca banyak menyatakan bahwa penerapan SAKD belum
berlangsung optimal sebagaimana yang diharapkan. penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh Nofri Melsi (2006) yang berjudul Analisa Penerapan Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang
Pariaman, menyimpulkan bahwa penerapan SAKD pada pemda kabupaten
pariaman berjalan cukup baik dengan skor rata-rata 74,12%. Pada penelitian
terdahulu ini analisanya dilakukan terhadap aparat pemda dengan menggunakan
kuesioner.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, Penulis merasa
tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang penerapan SAKD ini pada
salah satu SKPD atau entitas akuntansi pada Pemda Kota Padang yaitu pada
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang. Penelitian ini penulis wujudkan dalam
sebuah skripsi yang berjudul “Analisa Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan
Daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang”.
1.2 Pembatasan Masalah
Dalam menganalisa penerapan SAKD pada Badan Kepegawaian Daerah
Kota Padang ini, penelitian lebih di fokuskan pada penerapan sistem akuntansi
yang dimulai dari pencatatan bukti transaksi ke buku jurnal hingga penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan kepada stakeholders. Peneliti menganalisa
dari elemen laporan keuangan serta kegiatan dokumentasi dan tata usaha
keuangan lainnya yang mendukung penerapan SAKD berdasarkan Permendagri
No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 tahun 2007. Penerapan prosedur
pendukung SAKD seperti prosedur penerimaan dan pengeluaran kas, prosedur
akuntansi aset, prosedur akuntansi selain kas hanya dibahas sepintas saja.
1.3 Perumusan Masalah
Masalah yang akan diteliti dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah penerapan sistem akuntansi keuangan daerah pada Badan
Kepegawaian Daerah Kota Padang sudah sesuai dengan Permendagri No.
13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007?
2. Apakah sistem pencatatan dan basis akuntansi keuangan daerah pada
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang sudah sesuai dengan
Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007?
3. Apakah penerapan siklus akuntansi keuangan daerah pada Badan
Kepegawaian Daerah Kota Padang sudah sesuai dengan Permendagri No.
13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007?
1.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian
a) Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui kesesuaian penerapan sistem akuntansi keuangan
daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang dengan
Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007.
BAB IV
ISI DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang merupakan salah satu Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang kepegawaian di Kota Padang. Badan
Kepegawaian Daerah bertindak sebagai Lembaga Teknis Daerah yang membantu
Walikota selaku Pembina Kepegawaian di Daerah Kota Padang. Tugas dan
tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah adalah dalam hal Pembinaan,
Pelayanan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sekaligus
sangat berpengaruh kepada Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Kota
Padang. Hal ini sesuai dengan Visi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang,
yaitu ” Terwujudnya SDM Pemerintah Daerah Kota Padang yang berkualitas
melalui pengembangan dan pembinaan kepegawaian secara professional tahun
2014 ”.
Adapun dalam mewujudkan visi di atas, misi yang diemban oleh seluruh
jajaran aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang adalah :
1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan rekruitmen pegawai.
2. Melakukan upaya penataan pegawai.
3. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan pegawai.
4. Meningkatkan disiplin pegawai.
5. Meningkatkan kesejahteraan pegawai.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pegawai.
7. Menyelenggarakan dan memelihara data dan informasi kepegawaian.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan
sebagai berikut :
1. Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah pada Badan Kepegawaian
Daerah Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Permendagri No. 13 Tahun 2006.
2. Penerapan sistem pencatatan dan basis kas pada badan Kepegawaian
Daerah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat Dalam Permendagri
no. 13 tahun 2006. Namun belum mengikuti standar yang telah ditetapkan
dalam PP No. 71 Tahun 2010 yang menetapkan untuk menggunakan basis
akrual atau basis akrual modifikasian.
3. Penerapan siklus akuntansi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang
telah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Semua tahap siklus
telah dijalankan dengan baik. Begitu juga dengan kelengkapan item
laporan keuangannya telah sesuai dengan ketentuan Laporan keuangan
SKPD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan
Atas Laporan Keuangan. Pencatatan dan penggolongan transaksi berasal
dari bukti-bukti pembukuan, yang selanjutnya dicatat dalam buku jurnal.
Untuk transaksi-transaksi yang sama, dicatat dalam buku jurnal khusus.
Transaksi-transaksi yang sudah dicatat dan digolongkan dalam buku
jurnal, setiap bulan atau periode yang lain akan diringkas dan dibukukan
dalam rekening-rekening buku besar. Data akuntansi yang telah dicatat
dalam rekening buku besar tersebut disajikan dalam bentuk laporan
keuangan yaitu laporan realisasi anggaran , neraca dan catatan atas laporan
keuangan.
5.2 Keterbatasan Penelitian
Dalam penelitian ini terdapat keterbatasan penelitian yang mungkin akan
mempengaruhi hasil akhir penelitian ini, yaitu :
1. Penelitian hanya dilakukan pada SKPD saja, sehingga penerapan
pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 belum sepenuhnya dapat di analisa oleh penulis.
2. Penelitian ini hanya menggunakan variabel sistem pencatatan, basis
akuntansi dan siklus akuntansi keuangan daerah menurut Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006, sehingga terdapat keterbatasan pengambilan
kesimpulan mengenai penerapan sistem akuntansi keuangan daerah
berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut. Oleh karena itu
untuk penelitian lebih selanjutnya untuk menambah variabel lain dalam
menganalisa penerapan sistem akuntansi keuangan daerah ini.
5.3 Saran
Saran yang dapat diberikan setelah melakukan penelitian ini antara lain :
1. Untuk Penelitian lebih lanjut diharapkan untuk menambah studi kasus
pada SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah, sehingga dapat
menganalisa kesesuaian transaksi dan juga kelengkapan bukti dalam
penerapan sistem akuntansi keuangan daerah.
2. Diharapkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk lebih teliti dalam
pembuatan jurnal, karena jurnal merupakan salah satu bagian terpenting
dalam siklus akuntansi. Selain itu juga diharapkan agar dapat
mengoptimalkan penggunaan kode rekening untuk memudahkan
pengklasifikasian dan juga pada saat pencatatan. Selain itu penggunaan
kode rekening juga memudahkan pemakai laporan keuangan untuk
menganalisa laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.
Deddi, Nordiawan. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat. Jakarta.
Deddi, Nordiawan dkk. 2007. Akuntansi Pemerintahan. Salemba Empat. Jakarta.
Indra, Bastian. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Erlangga. Jakarta
Indra, Bastian dan Gatot Supriyanto. 2002. Sistem Akuntansi Sektor Publik.
Salemba Empat. Jakarta.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah
Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.07/2001 tentang Pedoman Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah
Mardiasmo. 2001. Akuntansi Sektor Publik. Andi. Yogyakarta.
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi.
Yogyakarta.
Nofria, Melsi. 2006. Analisa Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
pada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
dipublikasikan oleh +Rinal Purba
artikel yang lalu ./ atau sebelumnya ..
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang. Penelitian ini penulis wujudkan dalam
sebuah skripsi yang berjudul “Analisa Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan
Daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang”.
1.2 Pembatasan Masalah
Dalam menganalisa penerapan SAKD pada Badan Kepegawaian Daerah
Kota Padang ini, penelitian lebih di fokuskan pada penerapan sistem akuntansi
yang dimulai dari pencatatan bukti transaksi ke buku jurnal hingga penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan kepada stakeholders. Peneliti menganalisa
dari elemen laporan keuangan serta kegiatan dokumentasi dan tata usaha
keuangan lainnya yang mendukung penerapan SAKD berdasarkan Permendagri
No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 tahun 2007. Penerapan prosedur
pendukung SAKD seperti prosedur penerimaan dan pengeluaran kas, prosedur
akuntansi aset, prosedur akuntansi selain kas hanya dibahas sepintas saja.
1.3 Perumusan Masalah
Masalah yang akan diteliti dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah penerapan sistem akuntansi keuangan daerah pada Badan
Kepegawaian Daerah Kota Padang sudah sesuai dengan Permendagri No.
13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007?
2. Apakah sistem pencatatan dan basis akuntansi keuangan daerah pada
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang sudah sesuai dengan
Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007?
3. Apakah penerapan siklus akuntansi keuangan daerah pada Badan
Kepegawaian Daerah Kota Padang sudah sesuai dengan Permendagri No.
13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007?
1.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian
a) Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui kesesuaian penerapan sistem akuntansi keuangan
daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang dengan
Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007.
BAB IV
ISI DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang merupakan salah satu Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang kepegawaian di Kota Padang. Badan
Kepegawaian Daerah bertindak sebagai Lembaga Teknis Daerah yang membantu
Walikota selaku Pembina Kepegawaian di Daerah Kota Padang. Tugas dan
tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah adalah dalam hal Pembinaan,
Pelayanan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sekaligus
sangat berpengaruh kepada Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Kota
Padang. Hal ini sesuai dengan Visi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang,
yaitu ” Terwujudnya SDM Pemerintah Daerah Kota Padang yang berkualitas
melalui pengembangan dan pembinaan kepegawaian secara professional tahun
2014 ”.
Adapun dalam mewujudkan visi di atas, misi yang diemban oleh seluruh
jajaran aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang adalah :
1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan rekruitmen pegawai.
2. Melakukan upaya penataan pegawai.
3. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan pegawai.
4. Meningkatkan disiplin pegawai.
5. Meningkatkan kesejahteraan pegawai.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pegawai.
7. Menyelenggarakan dan memelihara data dan informasi kepegawaian.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan
sebagai berikut :
1. Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah pada Badan Kepegawaian
Daerah Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Permendagri No. 13 Tahun 2006.
2. Penerapan sistem pencatatan dan basis kas pada badan Kepegawaian
Daerah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat Dalam Permendagri
no. 13 tahun 2006. Namun belum mengikuti standar yang telah ditetapkan
dalam PP No. 71 Tahun 2010 yang menetapkan untuk menggunakan basis
akrual atau basis akrual modifikasian.
3. Penerapan siklus akuntansi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang
telah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Semua tahap siklus
telah dijalankan dengan baik. Begitu juga dengan kelengkapan item
laporan keuangannya telah sesuai dengan ketentuan Laporan keuangan
SKPD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan
Atas Laporan Keuangan. Pencatatan dan penggolongan transaksi berasal
dari bukti-bukti pembukuan, yang selanjutnya dicatat dalam buku jurnal.
Untuk transaksi-transaksi yang sama, dicatat dalam buku jurnal khusus.
Transaksi-transaksi yang sudah dicatat dan digolongkan dalam buku
jurnal, setiap bulan atau periode yang lain akan diringkas dan dibukukan
dalam rekening-rekening buku besar. Data akuntansi yang telah dicatat
dalam rekening buku besar tersebut disajikan dalam bentuk laporan
keuangan yaitu laporan realisasi anggaran , neraca dan catatan atas laporan
keuangan.
5.2 Keterbatasan Penelitian
Dalam penelitian ini terdapat keterbatasan penelitian yang mungkin akan
mempengaruhi hasil akhir penelitian ini, yaitu :
1. Penelitian hanya dilakukan pada SKPD saja, sehingga penerapan
pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 belum sepenuhnya dapat di analisa oleh penulis.
2. Penelitian ini hanya menggunakan variabel sistem pencatatan, basis
akuntansi dan siklus akuntansi keuangan daerah menurut Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006, sehingga terdapat keterbatasan pengambilan
kesimpulan mengenai penerapan sistem akuntansi keuangan daerah
berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut. Oleh karena itu
untuk penelitian lebih selanjutnya untuk menambah variabel lain dalam
menganalisa penerapan sistem akuntansi keuangan daerah ini.
5.3 Saran
Saran yang dapat diberikan setelah melakukan penelitian ini antara lain :
1. Untuk Penelitian lebih lanjut diharapkan untuk menambah studi kasus
pada SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah, sehingga dapat
menganalisa kesesuaian transaksi dan juga kelengkapan bukti dalam
penerapan sistem akuntansi keuangan daerah.
2. Diharapkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk lebih teliti dalam
pembuatan jurnal, karena jurnal merupakan salah satu bagian terpenting
dalam siklus akuntansi. Selain itu juga diharapkan agar dapat
mengoptimalkan penggunaan kode rekening untuk memudahkan
pengklasifikasian dan juga pada saat pencatatan. Selain itu penggunaan
kode rekening juga memudahkan pemakai laporan keuangan untuk
menganalisa laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.
Deddi, Nordiawan. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat. Jakarta.
Deddi, Nordiawan dkk. 2007. Akuntansi Pemerintahan. Salemba Empat. Jakarta.
Indra, Bastian. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Erlangga. Jakarta
Indra, Bastian dan Gatot Supriyanto. 2002. Sistem Akuntansi Sektor Publik.
Salemba Empat. Jakarta.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah
Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.07/2001 tentang Pedoman Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah
Mardiasmo. 2001. Akuntansi Sektor Publik. Andi. Yogyakarta.
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi.
Yogyakarta.
Nofria, Melsi. 2006. Analisa Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
pada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
dipublikasikan oleh +Rinal Purba
artikel yang lalu ./ atau sebelumnya ..
0 comments:
Post a Comment