kas di dalam sehari hari kita atau juga dalam islam bisa di dalam bentuk uang tunai :
UANG DAN TRANSAKSI-TRANSAKSI KEUANGAN DALAM TINJAUAN ISLAM Akhmad Akbar Susamto Pengajian Keluarga Canberra, 1 Desember 2012
2. Urutan materi Uang: Fungsi dan status hukum Mata uang dan pertukaran mata uang Uang dan hutang-piutang Uang dan transaksi keuangan
3. Uang: Fungsi dan status hukum Media pertukaran Satuan hitung Standar nilai Standar pembayaran antar waktu Penyimpan nilai
4. Uang: Fungsi dan status hukum Islam mengakui pentingnya fungsi uang. Rasulullah bertransaksi menggunakan uang. Beberapa ayat Quran dan hadits secara implisit menyebutkan fungsi-fungsi uang yang lain.
5. Q.S. Yusuf 12:20 Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
6. Hadits tentang zakat Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar (HR. Abu Dawud)
7. Mata uang dan pertukaran mata uangMasa kenabian Rasulullah (61O-632 M) Dinar (=denarius, koin emas) hercules dari Bizantium. Dirham (=drachm, koin perak) sassanid dari Persia. Hingga wafat, Rasulullah tidak mencetak mata uang sendiri.
8. Masa Khulafaurrasyidin Pencetakan dirham Islam baru mulai dilakukan pada masa Utsman bin Affan (644-656 M). Bentuknya sederhana, yaitu menambahkan kata BISMILLAH pada dirham persia.
9. Masa Kekhalifahan Islam Khalifah Abdalmalik bin Marwan dari Bani Umayyah mencetak koin emas pada tahun 961 M. Di pinggiran koin emas itu tertulis kalimat bismilah dan syahadat. Beberapa khalifah sesudahnya, baik dari Bani umayyah maupun Abbasiyyah juga pernah mencetak dinar dan dirham.
10. Uang Kertas Uang kertas pertama digunakan di China di bawah Dinasti Song (kira2 abad ke-10 M). Tahun 1455, Dinasti Ming membatal- kan uang kertas akibat hyperinflasi. Uang kertas juga mulai digunakan di Swedia dan Belanda pada abad ke-17 M.
11. From gold coin to fiat money A promissory note backed by gold or silver. A process of unilateral devaluation leading to a complete revocation of the contractual agreement. A piece of paper not backed by any specie, whose legal value is determined by the compulsion of the State Law.
UANG DAN TRANSAKSI-TRANSAKSI KEUANGAN DALAM TINJAUAN ISLAM Akhmad Akbar Susamto Pengajian Keluarga Canberra, 1 Desember 2012
2. Urutan materi Uang: Fungsi dan status hukum Mata uang dan pertukaran mata uang Uang dan hutang-piutang Uang dan transaksi keuangan
3. Uang: Fungsi dan status hukum Media pertukaran Satuan hitung Standar nilai Standar pembayaran antar waktu Penyimpan nilai
4. Uang: Fungsi dan status hukum Islam mengakui pentingnya fungsi uang. Rasulullah bertransaksi menggunakan uang. Beberapa ayat Quran dan hadits secara implisit menyebutkan fungsi-fungsi uang yang lain.
5. Q.S. Yusuf 12:20 Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
6. Hadits tentang zakat Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar (HR. Abu Dawud)
7. Mata uang dan pertukaran mata uangMasa kenabian Rasulullah (61O-632 M) Dinar (=denarius, koin emas) hercules dari Bizantium. Dirham (=drachm, koin perak) sassanid dari Persia. Hingga wafat, Rasulullah tidak mencetak mata uang sendiri.
8. Masa Khulafaurrasyidin Pencetakan dirham Islam baru mulai dilakukan pada masa Utsman bin Affan (644-656 M). Bentuknya sederhana, yaitu menambahkan kata BISMILLAH pada dirham persia.
9. Masa Kekhalifahan Islam Khalifah Abdalmalik bin Marwan dari Bani Umayyah mencetak koin emas pada tahun 961 M. Di pinggiran koin emas itu tertulis kalimat bismilah dan syahadat. Beberapa khalifah sesudahnya, baik dari Bani umayyah maupun Abbasiyyah juga pernah mencetak dinar dan dirham.
10. Uang Kertas Uang kertas pertama digunakan di China di bawah Dinasti Song (kira2 abad ke-10 M). Tahun 1455, Dinasti Ming membatal- kan uang kertas akibat hyperinflasi. Uang kertas juga mulai digunakan di Swedia dan Belanda pada abad ke-17 M.
11. From gold coin to fiat money A promissory note backed by gold or silver. A process of unilateral devaluation leading to a complete revocation of the contractual agreement. A piece of paper not backed by any specie, whose legal value is determined by the compulsion of the State Law.
12. Uang Kertas di Amerika Serikat Uang kertas pertama di USA dicetak tahun 1690, di wilayah Massachusetts. Uang kertas bersifat nasional dicetak tahun 1775, di masa Perang Revolusi Amerika. Nilai uang masih dikaitkan dengan emas hingga 1971, saat Bretton Woods system bubar
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke neraka.
Islam memuji pedagang yang menjual barang kepada orang yang tidak mampu membayar tunai, lalu memberi tempo, membolehkan pembelinya berutang. Islam menjanjikan pedagang itu berpotensi masuk surga, sebagaimana hadits Rasulullah saw: “Bahwasanya ada seseorang yang meninggal dunia lalu dia masuk surga, dan ditanyakanlah kepadanya, ‘amal apakah yang dahulu kamu kerjakan?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya dahulu saya berjualan. Saya memberi tempo (berutang) kepada orang yang dalam kesulitan, dan saya memaafkan terhadap mata uang atau uang.” (HR. Muslim)
Menurut ulama pensyarah hadits, kata-kata “memaafkan terhadap mata uang atau uang” di situ adalah, bahwa yang bersangkutan memberikan kemurahan kepada pengutang dalam membayar utangnya. Bila terdapat sedikit kekurangan pembayaran dari yang semestinya, kekurangan itu di abaikan dengan hati lapang.
fATWA TENTANG WAKAF UANG
Pertama :
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 28 Shafar 1423 H /11 Mei 2002 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
sebelumnya
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke neraka.
Islam memuji pedagang yang menjual barang kepada orang yang tidak mampu membayar tunai, lalu memberi tempo, membolehkan pembelinya berutang. Islam menjanjikan pedagang itu berpotensi masuk surga, sebagaimana hadits Rasulullah saw: “Bahwasanya ada seseorang yang meninggal dunia lalu dia masuk surga, dan ditanyakanlah kepadanya, ‘amal apakah yang dahulu kamu kerjakan?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya dahulu saya berjualan. Saya memberi tempo (berutang) kepada orang yang dalam kesulitan, dan saya memaafkan terhadap mata uang atau uang.” (HR. Muslim)
Menurut ulama pensyarah hadits, kata-kata “memaafkan terhadap mata uang atau uang” di situ adalah, bahwa yang bersangkutan memberikan kemurahan kepada pengutang dalam membayar utangnya. Bila terdapat sedikit kekurangan pembayaran dari yang semestinya, kekurangan itu di abaikan dengan hati lapang.
fATWA TENTANG WAKAF UANG
Pertama :
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 28 Shafar 1423 H /11 Mei 2002 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
sebelumnya
0 comments:
Post a Comment