Wednesday, February 5, 2014

pengertian saham obligasi dan reksadana

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai.Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi.Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).(wikipedia)

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (idx bursa efek indonesia)

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. (idx bursa efek indonesia)

Sertifikat Jumbo Obligasi

Sebagai bukti atas penerbitan Obligasi secara elektronik, Perusahaan Terdaftar wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan disimpan di KSEI sampai dengan berakhirnya jangka waktu penerbitan Obligasi tersebut.

Sertifikat Jumbo Obligasi ini tidak disyaratkan untuk dicetak pada security paper, cukup menggunakan kertas HVS atau kertas jenis lainnya dengan ukuran A4. Namun demikian, Sertifikat Jumbo Obligasi tersebut harus dibubuhi meterai Rp 6.000,- dan dibubuhi tanda tangan asli dari pengurus perseroan yang berwenang mewakili Perusahaan Terdaftar sesuai anggaran dasarnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi harus diserahkan oleh Perusahaan Terdaftar kepada KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal distribusi obligasi secara elektronik, dengan menggunakan surat pengantar (Lampiran 10).

Jumlah Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan harus sesuai dengan jumlah seri Obligasi yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar yang dibuat sesuai format yang ditetapkan KSEI (Lampiran 11).

Apabila Obligasi yang diterbitkan memuat ketentuan dan persyaratan amortisasi, dimana jumlah pokok Obligasi akan menurun/berkurang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka sertifikat jumbo yang digunakan harus memuat tabel amortisasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan sertifikat jumbo tersebut, sesuai format yang ditetapkan KSEI (Lampiran 12).

Obligasi adalah instrumen hutang dalam bentuk sekuriti yang diterbitkan oleh pemerintah, korporasi, atau penerbit lainnya ditujukan untuk mengumpulkan dana. Penerbit obligasi akan membayarkan kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat jatuh tempo pembayaran.
sumber :
http://www.hsbc.co.id/1/2/personal_in_ID/investasi/government-bond

Manfaat berinvestasi dalam obligasi

  • Umumnya, obligasi memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan deposito berjangka dengan jangka waktu yang sama.
  • Obligasi memberikan pendapatan bunga yang reguler selama jangka waktu berlakunya.
  • Obligasi dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.
  • Tersedia beragam obligasi dengan banyak pilihan jangka waktu.
  • Saat harga obligasi naik, apresiasi modal turut memberikan keuntungan.
  • Fleksibilitas lebih dengan fasilitas Investment Link HSBC.

Pengertian reksa dana menurut Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. (hukum online)

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan portofolio efek, dan manajer investasi? Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (lihat ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 23, dan angka 24 UUPM).
Sedangkan, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).

1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada instrumen pasar uang. Imbal hasil dan risiko pada RDPU paling rendah dibandingkan reksa dana lainnya. RDPU ditujukan bagi Anda yang sangat konservatif, yaitu Anda yang menginginkan pendapatan yang teratur dengan tingkat risiko kerugian rendah, dan memiliki jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun. Tidak seperti reksa dana lainnya, NAB per unit pada RDPU selalu di harga Rp. 1000, sementara unit penyertaan Anda akan terus berubah setiap harinya.

2. Reksa Dana Obligasi
Reksa Dana Obligasi (RDO) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada obligasi baik korporasi maupun pemerintah. Imbal hasil dan resiko pada RDO relatif lebih tinggi dibandingkan RDPU. RDO ditujukan bagi Anda yang konservatif, yaitu Anda yang menginginkan adanya sedikit pertumbuhan nilai pokok investasi dan telah sanggup menerima adanya penurunan nilai investasi sesaat, dan memiliki jangka waktu investasi antara 1 sampai 3 tahun.

3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana Campuran (RDC) adalah reksa dana yang memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada RDC relatif lebih tinggi dibandingkan RDO. RDC ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3 sampai 5 tahun.

4. Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham (RDS) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di RDS merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana. RDS ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.

Reksa Dana Indeks
Reksa Dana Indeks (RDI) adalah reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham. RDI mirip seperti Reksa Dana Terbuka, yaitu dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Pada RDI, minimum 80% asetnya harus diinvestasikan sesuai dengan aset-aset pada indeks acuannya, yang disebut dengan pengelolaan pasif. RDI ditujukan bagi Anda yang menginginkan transparansi atas investasinya dan percaya bahwa pengelolaan secara pasif akan memberikan hasil investasi yang lebih maksimal.

Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. RDT ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.

pertanyaan .
Ardianto: Saya seorang mahasiswa. Saya mau tanya, dapatkah saya berinvestasi Rp 100-200 ribu per bulan di reksa dana? Dan di mana tempatnya? Supaya di usia 30 saya dapat memiliki sebuah rumah.

Jawaban:
Kepada Adi Ardianto,

Pertama tama saya salut kepada Anda, yang meski masih muda namun sudah memikirkan masa depan. Saya yakin Anda akan menjadi orang yang sangat sukses di masa mendatang.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya ingin menjelaskan sedikit mengenai sejumlah langkah yang dapat Anda lakukan dalam melakukan financial planning.

sumber lain :
dana reksa 
finance detik.

sebelumnya : perbankan syariah di indonesia
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : pengertian saham obligasi dan reksadana

  • anjak piutan adalah dan contoh perusaahaan di indonesia Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. ...
  • pengertian monopoli dan monopsoniPENGERTIAN PASAR MONOPOLI DAN CIRI – CIRINYAPasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualn ...
  • pengertian media online dan contohnyaMedia online pengertianya adalah alat yang di pakai oleh manusia untuk melakukan aktifitar sehari-hari bahkan ilmuwan memprediksi bahwa media online diciptakan untuk bis ...
  • pengertian kasihKasih sayang Pengertian kasih sayang menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta yaitu perasaan sayang, perasaan cinta, atau perasaan suka kepada ses ...
  • pengertian rekonsiliasi bankDEFINISI : rekonsiliasi bank adalah Suatu bentuk yang memungkinkan sesuatu untuk membandingkan catatan kas bank dengan kas yang ada di perusahaan tersebut dalam rangka u ...

0 comments:

Post a Comment