Tuesday, April 22, 2014

skripsi tentang pajak penghasilan pasal 21

.1. Latar Belakang Penelitian
Salah satu penenmaan negara dalam perpajakan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). PPh Pasal 21 sangat berhubungan dengan orang pribadi yang memperoleh penghasilan karena ia bekerja, memberikan jasa, atau melaksanakan kegiatan, di mana atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tersebut akan terutang, dikenakan, dan dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak atas perolehan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Jadi, secara khusus, orang pribadi sebagai pekerja akan dikenakan PPh Pasal 21yang di mana Wajib Pajak orang pribadi hams menyetor sendiri atau membayar sendiri penghasilannya yang sudah terutang pajak ke kas Negara yang dikenal dengan sebutan self assessment sytem.

Demi efektivitas, efisiensi, dan kemudahan pelaksanaannya, Indonesia menerapkan withholding system terhadap PPh Pasal 21. Dengan system ini, setiap pemberi kerja yang membayarkan penghasilan kepada pekerja, pelaksana kegiatan, atau pelaksana jasa wajib melakukan pemotongan pajak yang memotong memungun dan menyetorkan nya ke pada kas  negara. Yang artinya, Penghasilan yang diterima karyawan langsung dipotong oleh pemberi ketja (withholding tax system) sehingga karyawan hanya menerima take home pay (penghasilan bersih setelah pemotongan pajak dan potongan lainnya). PPh Pasal 21 diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Untuk itu, Penulis tertarik untuk meneliti, mengamati dan menganalisis pajak yang ditanggung oleh Orang Pribadi (Wajib Pajak) yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penulis ingin menganalisis terutama dalam penghitungan PPh Pasal 21 yang dari penghitungan tersebut dapat dibuat suatu perencanaan pajak atas PPh pasal21. Hal ini, dikarenakan sebagian besar masyarakat (Wajib Pajak) kurang memahami tata cara penghitungan dan bagaimana membuat perencanaan pajak atas PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk itu, penulisan skripsi ini memberikan pemahaman yang sangat penting bagi Wajib Pajak maupun perusahaan agar keduanya memperoleh manfaat yang optimal dalam penyusunan dan perencanaan pajak atas PPh Pasal 21 bagi perusahaan menjadi efisien dan bagi karyawan menjadi optimal.
Penulis memilih PT. DI yang bergerak dalam bidang manufaktur bahan­ bahan perekat untuk penelitian dan pengamatan karena perusahaan ini memiliki kebijakan tersendiri dalam pelaksanaan perpajakan yang berpengaruh secara langsung terhadap kegiatan perusahaan. Penulis juga ingin mengananlisis

bagaimana sistem perpajakan, dan proses penghitungan PPh Pasal 21 apakah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta penulis juga ingin membuat perencanaan pajak atas PPh Pasal 21. Alasan-alasan tersebutlah yang menjadi dasar bagi penulis untuk mengadakan penelitian dan pengamatan pada perusahaan tersebut.

Menyadari pentingnya Pajak Penghasilan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan dan perusahaan maka penulis tertarik untuk membahasnya dalam skripsi dan memilih judul "ANALISIS PENGIDTUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DALAM KAITANNYA DENGAN PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK di PT. Dl" diharapkan dari pengkajian dan analisis masalahnya dapat ditemukan berbagai hal yang dapat bermanfaat bagi manajemen perusahaan untuk meningkatkan efisiensi atas pajak penghasilan dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

1.2. Ruang Lingkup Penelitian

Untuk memudahkan dalam menganalisis masalah yang dalam skripsi ini, maka penulis membatasi masalah yang diteliti dan dibahas. Penulis hanya menbahas pada PPh Pasal 21 pada karyawan tetap dan data yang diteliti penulis seperti: daftar karyawan 2006-2008, kebijakan perusahaan atas PPh Pasal 21, Buk:ti Penerimaan Surat, SSP (Surat Setoran Pajak), SPT Masa maupun SPT Tahunan PPhPasal21 Formulir 1721 danFormulir 1721-A tahun 2006-2008.

sebagai berikut:

1. Apakah PT. DI melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Apakah PT. DI sudah melakukan perencanaan pajak terhadap PPh Pasal 21 berdasarkan penghitungan PPh Pasal 21 dengan benar sesuai dengan Undang­ undang Nomor 17 Tahun 2000.

1.3. Tujuan dan manfaat Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah :

1. Mengetahui pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 baik penghitungan, penyetoran dan pelaporan apakah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Untuk mengidentifikasi masalah yang teijadi dalam pemenuhan kewajiban

PPh Pasal 21 karyawan yang berpengaruh bagi PT. DI.

3. Untuk membuat suatu perencanaan pajak atas PPh pasal 21 yang bagi perusahaan menjadi efisien dan bagi karyawan menjadi optimal pada PT. DI

Manfaat penelitian adalah:
1. Akademik
Sebagai dasar pemahaman lebih lanjut terhadap teori yang telah diperoleh sehingga dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana melakukan penghitungan dan perencanaan pajak atas PPh Pasal 21.

2. Perusahaan
Memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam memperbaiki pemenuhan kewajiban penghitungan PPh Pasal 21.

3. Pembaca
Menambah wawasan akan penghitungan dan penrencanaan pajak atas PPh
Pasal21.

1.4. Ringkasan Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian yang digunakan dalam mengevaluasi PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

1. Jenis dan Riset• dengan riset eksploratoria,
Riset eksploratoria adalah riset yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keterangan, wawasan, pengetahuan, ide, gagasan, pemahaman, dan lain sebagainya sebagai upaya untuk merumuskan dan mendefinisikan masalah, menyusun hipotesis, serta dapat dilanjutkan dengan riset lanjutan yang lebih advance.

2. Dimensi waktu risetnya dengan melibatkan urutan waktu (time series)

3. Kedalaman risetnya dilakukan mendalam tetap hanya melibatkan satu objek
Tidak Langsung (Observasi, data Laporan Keuangan, Analitikal).


5. Lingkungan penelitian noncontrived setting, yaitu lingkungan riil (field
setting).

6. Unit analisisnya (unit of analysis) adalah organisasi perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur bahan-bahan perekat.

1.5. Sistematika Pembahasan Penelitian

Untuk memberikan gambaran secara singkat mengenai keseluruhan isi skripsi agar pembahasan penelitian dapat mencapai tujuan dan dapat terarah, maka penulis membuat skripsi ini dibagi menjadi lima bab sebagai berikut :

Babl :PENDAHULUAN
Bab ini berisikan Jatar belakang penulisan, ruang lingkup, tujuan dan manfaat yang dilakukan dalam penelitian, ringkasan metodologi penelitian dan sistematika pembahasan penelitian.

Bab II : LANDASAN TEORI
Bab ini berisi tinjauan pustaka berupa pemahaman perpajakan seperti definisi pajak definisi pajak, fungsi pajak, pengelompokkan pajak, tata cara pemungutan pajak, dan subjek serta objek pajak. Ada pula pemahaman tentang Pajak Penghasilan pasal 21 dan perencanaan pajak. yang menjadi
Jandasan teori dalam penulisan skripsi.

Bab III : Objek dan Desain Pemelitian
Bab ini memberikan gambaran umum mengenai perusahaan yang menjadi objek penelitian penulisan skripsi ini dan proses pengumpulan data yang berisikan metode analisis data, jenis, dan sumber data serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini.

BabiV : Pembahasan
Pada bab ini penulis membahas tentang evaluasi dan analisis penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2007, 2008, dan 2009 yang selanjutnya berdasarkan analisis penghitungan tersebut penulis membuat suatu perencanaan pajak atas PPh Pasal 21.

BabV : Kesimpulan dan Saran
Bab ini mengemukakan simpulan yang diperoleh pada bab-bab sebelumnya disertai dengan pemberian saran-saran yang kiranya dapat digunakan dan bermanfaat bagi perusahaan dan pembac

lihat juga :  definisi pajak menurut para ahli Unsur dan Fungsi Pajak
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : skripsi tentang pajak penghasilan pasal 21

0 comments:

Post a Comment