koperasi adalah bukan termasuk badan usaha milik negara, meskipun kopersasi sebagian di tangani atau ikut campur pemerintah namun koperasi adalah salah satu badan milik masyarakat atau individual yang tujuanya adalah untuk mengemabangkan ekonomi kerakyatan. dan di dalam koperasi juga dikenal dengan prinsip yang namanya bagi hasil sesama anggota di dalamnya. prinsip demokrasi atau jajak pendapat diutamakan dalam organisasi koperasi. koperasi tidak harus di dalamnya ada jual beli namun sekarang banyak dinamakan simpan pinjam, yang dimana bisa di pinjam oleh anggota koperasi atau menurut aturan yang sudah di sepakati sebelumnya . pengertian dan ketapan untuk mengatur jalan nya koperasi dan badan hukumnya sudah di ataur juga di slaam undang-undang no 25 tahun 1992 mengenai koperasi
baca juga tentang : makalah keberadaan koperasi syariah
- alamat kantor akuntan publik di samarinda
- daftar perusahaan bumn di jakarta indonesia
baca juga tentang : makalah keberadaan koperasi syariah
- alamat kantor akuntan publik di samarinda
- daftar perusahaan bumn di jakarta indonesia
0 comments:
Post a Comment