Thursday, June 5, 2014

ptkp tahun 2014 terbaru sumber DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PTKP Baru ini berlaku mulai tgl. 01 Januari 2013
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :

1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-

Setelah saya mencari-cari di internet pada tanggal 5 juni 2014 saya menemukan bahwa ptkp seperti diatas, sumber dari PTKP ini adalah dari Direktorat Jenderal Pajak logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia DIREKTORAT JENDERAL PAJak (http://www.pajak.go.id/blog-entry/kp2kptrenggalek/ptkp-baru-berlaku-mulai-tgl-01-januari-2013)

Bermula saat saya menyusun skripsi kemarin, saya membuat artikel yang masih lama dahulu dengan besaran seperti di bawah ini :
Besarnya PTKP per tahun mulai 1 januari 2009 adalah sebagai berikut :
a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi;
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
-

terus saya bimbingan kepada dosen saya dan disuruh menggantinya ke pada yang baru, menyebabkan saya harus menggantinya semuanya dari perhitungan dan besaran PTKP yang sudah saya tetapkan sebelumnya . yang perlu anda ketahui adalah bawah Besarnya PTKP per tahun mulai 1 januari 2009 tersebut TIDAK BERLAKU LAGI alias sudah dingganti yang paling atas pada artikel ini. yaitu besaran tersebut ditetapkan dimulai pada tanggal 01 Januari 2013. sekarang aja sudah tahun 2014 otomatis itu akan berlaku.

berikut ini contoh penghitungan pajak penghasilan PPH pasal 21 menggunakan PTKP terbaru tersebut, yang dimana sebenarnya tidak jauh beda dengan perhitunganya yang diberlakukan sekarang. yang berbeda hanya PTKP nya saja :

Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).

Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan = Rp. 3.000.000
Penghasilan bruto = Rp. 3.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000
Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
Total Pengurangan = Rp. 200.000
Penghasilan netto sebulan = Rp. 2.800.000
Penghasilan netto setahun = 12 x 2.800.000 = Rp. 33.600.000

PTKP setahun:
WP sendiri = Rp. 24.300.000
Tambahan WP kawin = Rp. 2.025.000
Total PTKP = Rp. 26.325.000
PKP setahun = Rp. 7.275.000
PPh Pasal 21= 5 % x 7.275.000 = Rp. 363.750
PPh Pasal 21sebulan = Rp. 30.313


Sumber : Direktorak jenderal Pajak( pajak.co.id) 2014
artikel sebelumnya : judul skripsi akuntansi keuangan terbaru sampai ke yang mudah
pajak bumi dan bangunan adalah
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : ptkp tahun 2014 terbaru sumber DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

0 comments:

Post a Comment