SALINAN
KEPUTUSAN WALIKOTA MEDAN
Nomor : 425.11/024K/2012,-
TENTANG
PENETAPAN
LOKASI PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA SMK BI
DI KOTA MEDAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pendidikan yang bermutu dan terjangkau khususnya di bidang teknologi , dipandang perlu membangun Gedung Olahraga SMK BI yang representatif;
b. bahwa Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mendukung komitmen Pemerintah Kota Medan pada huruf a tersebut di atas, melalui pembangunan Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI , dengan syarat bahwa Pemerintah Kota Medan dapat menyediakan lahan;
c. bahwa untuk memenuhi hal tersebut pada poin a dan b di atas. Dipandang perlu penetapan keputusan Walikota Medan tentang Penetapan Lokasi serta Hibah Tanah atas Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI di Kota Medan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang pembentukan daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara;
8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahu 2004;
12. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah;
13. Undang-undang Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
14. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Kota Medan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar;
16. Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah Terlantar;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang kawasan Siap bangun dan Lingkungan Siap bangun yang Berdiri Sendiri;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom;
19. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah;
20. Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
KEPUTUSAN WALIKOTA MEDAN
Nomor : 425.11/024K/2012,-
TENTANG
PENETAPAN
LOKASI PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA SMK BI
DI KOTA MEDAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pendidikan yang bermutu dan terjangkau khususnya di bidang teknologi , dipandang perlu membangun Gedung Olahraga SMK BI yang representatif;
b. bahwa Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mendukung komitmen Pemerintah Kota Medan pada huruf a tersebut di atas, melalui pembangunan Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI , dengan syarat bahwa Pemerintah Kota Medan dapat menyediakan lahan;
c. bahwa untuk memenuhi hal tersebut pada poin a dan b di atas. Dipandang perlu penetapan keputusan Walikota Medan tentang Penetapan Lokasi serta Hibah Tanah atas Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI di Kota Medan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang pembentukan daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara;
8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahu 2004;
12. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah;
13. Undang-undang Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
14. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Kota Medan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar;
16. Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah Terlantar;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang kawasan Siap bangun dan Lingkungan Siap bangun yang Berdiri Sendiri;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom;
19. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah;
20. Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan , Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 62 Tahun 2005;
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005;
26. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
29. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
31. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Kota Medan;
33. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN LOKASI
DAN HIBAH TANAH PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA SMK BI DI KOTA MEDAN.
KESATU : Lokasi Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI di Kota medan adalah di
Kelurahan Sidomulyo kecamatan Medan
Tuntungan sesuai dengan sertifikat HPL Nomor 1 Sidomulyo dan sertifikat
Sertifikat HPL Nomor 3 Sidomulyo sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan Keputusan ini;
KEDUA : Penetapan lokasi dan Hibah Tanah Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI
dimaksudkan dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta Peraturan yang terkait yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara dalam Tahun Anggaran 2012 ;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan
apabila kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini,
maka akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 6 Januari 2012
WALIKOTA MEDAN,
ttd
DRS. H. RAHUDMAN HARAHAP,MM
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
SEKERTARIS DAERAH KOTA MEDAN,
Ir. SYAIFUL BAHRI
Pembina Utama Muda
NIP. 19591108 199203 1 004
demikian surat keputusanya ...semoga berguna
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 62 Tahun 2005;
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005;
26. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
29. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
31. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Kota Medan;
33. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN LOKASI
DAN HIBAH TANAH PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA SMK BI DI KOTA MEDAN.
KESATU : Lokasi Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI di Kota medan adalah di
Kelurahan Sidomulyo kecamatan Medan
Tuntungan sesuai dengan sertifikat HPL Nomor 1 Sidomulyo dan sertifikat
Sertifikat HPL Nomor 3 Sidomulyo sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan Keputusan ini;
KEDUA : Penetapan lokasi dan Hibah Tanah Pembangunan Gedung Olahraga SMK BI
dimaksudkan dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta Peraturan yang terkait yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara dalam Tahun Anggaran 2012 ;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan
apabila kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini,
maka akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 6 Januari 2012
WALIKOTA MEDAN,
ttd
DRS. H. RAHUDMAN HARAHAP,MM
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
SEKERTARIS DAERAH KOTA MEDAN,
Ir. SYAIFUL BAHRI
Pembina Utama Muda
NIP. 19591108 199203 1 004
demikian surat keputusanya ...semoga berguna
0 comments:
Post a Comment