Tuesday, July 16, 2013

keputusan menkes tentang bidan ptt

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.

Kedua : Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Standar Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Kelima : Keputusan.

dipublikasikan oleh  @rinal purba
klik  juga http://akunt.blogspot.com/2013/07/millinnium-development-goals-mdgs-2015.html
( tetanng mdgs)
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : keputusan menkes tentang bidan ptt

  • pembangunan kesehatan di indonesiaPembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi set ...
  • MILLINNIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGs) 2015Pada dasarnya MDGs adalah merupakan suatu komitmen bersama para pemimpin dunia Negara–Negara berkembang untuk bersama – sama meningkatkan pembangunan nasionalnya. Komitm ...
  • Pengertian Kewenangan Pelayanan Bidan IndonesiaPengertian Bidan IndonesiaDengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa Bidan Indonesia adalah ...
  • contoh judul penelitian tentang kebidanan22-Mei-2008 Sistem Penataan Perabit dan Perlengkapan Pada Perpustakaan Akademi Kebidanan Nusantara 2000 Medan Radhiatul Jannah Zalukhu Dra. Zaslina Zainuddin21-Mei-2008 ...

0 comments:

Post a Comment