Pada dasarnya MDGs adalah merupakan suatu komitmen bersama para pemimpin dunia Negara–Negara berkembang untuk bersama – sama meningkatkan pembangunan nasionalnya. Komitmen internasional ini menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, yang ditandai oleh meningkatnya angka harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan kematian ibu melahirkan, dan perbaikan status gizi, menjadi salah satu sasaran yang hendak dicapai pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Millennium Development Goals atau disingkat dalam bahasa Inggris MDGs adalah delapan tujuan yang diupayakan untuk dicapai pada tahun 2015, merupakan tantangan tantangan utama dalam pembangunan diseluruh dunia. Pada September 2000, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara lain, berkumpul untuk menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium. Deklarasi berisi sebagai komitmen negara masing-masing dan komunitas internasional untuk mencapai 8 buah sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDGs), sebagai satu paket tujuan terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Berikut adalah 8 buah sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDGs) :
1. Pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim
Target untuk 2015: Mengurangi setengah dari penduduk dunia yang berpenghasilan kurang dari 1 dolar AS sehari dan mengalami kelaparan.
2. Pemerataan pendidikan dasar
Target untuk 2015: Memastikan bahwa setiap anak , baik laki-laki dan perempuan mendapatkan dan menyelesaikan tahap pendidikan dasar.
3. Mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan
Target 2005 dan 2015: Mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan menengah terutama untuk tahun 2005 dan untuk semua tingkatan pada tahun 2015.
4. Mengurangi tingkat kematian anak
Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak-anak usia di bawah 5 tahun
5. Meningkatkan kesehatan ibu
Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan
6. Perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya
Target untuk 2015: Menghentikan dan memulai pencegahan penyebaran HIV/AIDS, malaria dan penyakit berat lainnya.
7. Menjamin daya dukung lingkungan hidup
a. Mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam kebijakan setiap negara dan program serta mengurangi hilangnya sumber daya lingkungan
b. Pada tahun 2015 mendatang diharapkan mengurangi setengah dari jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat
c. Pada tahun 2020 mendatang diharapkan dapat mencapai pengembangan yang signifikan dalam kehidupan untuk sedikitnya 100 juta orang yang tinggal di daerah kumuh
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
a. Mengembangkan lebih jauh lagi perdagangan terbuka dan sistem keuangan yang berdasarkan aturan, dapat diterka dan tidak ada diskriminasi. Termasuk komitmen terhadap pemerintahan yang baik, pembangungan dan pengurangan tingkat kemiskinan secara nasional dan internasional.
b. Membantu kebutuhan-kebutuhan khusus negara-negara kurang berkembang, dan kebutuhan khusus dari negara-negara terpencil dan kepulauan-kepulauan kecil.Ini termasuk pembebasan-tarif dan -kuota untuk ekspor mereka; meningkatkan pembebasan hutang untuk negara miskin yang berhutang besar; pembatalan
hutang bilateral resmi; dan menambah bantuan pembangunan resmi untuk negara yang berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan.
c. Secara komprehensif mengusahakan persetujuan mengenai masalah utang negara-negara berkembang.
d. Menghadapi secara komprehensif dengan negara berkembang dengan masalah hutang melalui pertimbangan nasional dan internasional untuk membuat hutang lebih dapat ditanggung dalam jangka panjang.
e. Mengembangkan usaha produktif yang layak dijalankan untuk kaum muda
f. Dalam kerja sama dengan pihak "pharmaceutical", menyediakan akses obat penting yang terjangkau dalam negara berkembang
g. Dalam kerjasama dengan pihak swasta, membangun adanya penyerapan keuntungan dari teknologi-teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Walaupun mengalamai kendala, namun pemerintah memiliki komitmen untuk mencapai sasaran-sasaran ini dan dibutuhkan kerja keras serta kerjasama dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat madani, pihak swasta, dan lembaga donor. Pencapaian MDGs di Indonesia akan dijadikan dasar untuk perjanjian kerjasama dan implementasinya di masa depan.
B. EXPANDING MATERNAL AND NEONATAL SURVIVAL (EMAS)
EMAS (Explanding maternal and neonatal survival) adalah sebuah program kerjasama Kementrian Kesehatan RI dan USAID selama lima tahun (2012-2016) dalamrangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Program EMAS mendukung pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, dalam berjejaring dengan Organisasi Masyarakat Sipil, fasilitas kesehatan publik dan swasta, asosiasi rumah sakit, organisasi profesi, dan sektor swasta, dan lain-lain. Program ini akan berkontribusi terhadap percepatan penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir sebesar 25% di Indonesia.
Explanding maternal and neonatal bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan PONED & PONEK. Memastikan intervensi medis prioritas yang mempunyai dampak besar pada penurunan kematian diterapkan di RS dan Puskesmas. Pendekatan tata kelola klinis (clinical governance) diterapkan di RS dan Puskesmas.
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem rujukan antar Puskesmas/Balkesmas dan RS. Penguatan sistim rujukan. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjamin akuntabilitas dan kualitas nakes, faskes dan Pemda. Meningkatkan akses masy dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan .
EMAS dilaksanakan dalam enam provinsi yang memiliki jumlah kematian ibu dan neonatal besar. Enam Provinsi tersebut adalah:
Millennium Development Goals atau disingkat dalam bahasa Inggris MDGs adalah delapan tujuan yang diupayakan untuk dicapai pada tahun 2015, merupakan tantangan tantangan utama dalam pembangunan diseluruh dunia. Pada September 2000, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara lain, berkumpul untuk menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium. Deklarasi berisi sebagai komitmen negara masing-masing dan komunitas internasional untuk mencapai 8 buah sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDGs), sebagai satu paket tujuan terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Berikut adalah 8 buah sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDGs) :
1. Pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim
Target untuk 2015: Mengurangi setengah dari penduduk dunia yang berpenghasilan kurang dari 1 dolar AS sehari dan mengalami kelaparan.
2. Pemerataan pendidikan dasar
Target untuk 2015: Memastikan bahwa setiap anak , baik laki-laki dan perempuan mendapatkan dan menyelesaikan tahap pendidikan dasar.
3. Mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan
Target 2005 dan 2015: Mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan menengah terutama untuk tahun 2005 dan untuk semua tingkatan pada tahun 2015.
4. Mengurangi tingkat kematian anak
Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak-anak usia di bawah 5 tahun
5. Meningkatkan kesehatan ibu
Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan
6. Perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya
Target untuk 2015: Menghentikan dan memulai pencegahan penyebaran HIV/AIDS, malaria dan penyakit berat lainnya.
7. Menjamin daya dukung lingkungan hidup
a. Mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam kebijakan setiap negara dan program serta mengurangi hilangnya sumber daya lingkungan
b. Pada tahun 2015 mendatang diharapkan mengurangi setengah dari jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat
c. Pada tahun 2020 mendatang diharapkan dapat mencapai pengembangan yang signifikan dalam kehidupan untuk sedikitnya 100 juta orang yang tinggal di daerah kumuh
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
a. Mengembangkan lebih jauh lagi perdagangan terbuka dan sistem keuangan yang berdasarkan aturan, dapat diterka dan tidak ada diskriminasi. Termasuk komitmen terhadap pemerintahan yang baik, pembangungan dan pengurangan tingkat kemiskinan secara nasional dan internasional.
b. Membantu kebutuhan-kebutuhan khusus negara-negara kurang berkembang, dan kebutuhan khusus dari negara-negara terpencil dan kepulauan-kepulauan kecil.Ini termasuk pembebasan-tarif dan -kuota untuk ekspor mereka; meningkatkan pembebasan hutang untuk negara miskin yang berhutang besar; pembatalan
hutang bilateral resmi; dan menambah bantuan pembangunan resmi untuk negara yang berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan.
c. Secara komprehensif mengusahakan persetujuan mengenai masalah utang negara-negara berkembang.
d. Menghadapi secara komprehensif dengan negara berkembang dengan masalah hutang melalui pertimbangan nasional dan internasional untuk membuat hutang lebih dapat ditanggung dalam jangka panjang.
e. Mengembangkan usaha produktif yang layak dijalankan untuk kaum muda
f. Dalam kerja sama dengan pihak "pharmaceutical", menyediakan akses obat penting yang terjangkau dalam negara berkembang
g. Dalam kerjasama dengan pihak swasta, membangun adanya penyerapan keuntungan dari teknologi-teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Walaupun mengalamai kendala, namun pemerintah memiliki komitmen untuk mencapai sasaran-sasaran ini dan dibutuhkan kerja keras serta kerjasama dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat madani, pihak swasta, dan lembaga donor. Pencapaian MDGs di Indonesia akan dijadikan dasar untuk perjanjian kerjasama dan implementasinya di masa depan.
B. EXPANDING MATERNAL AND NEONATAL SURVIVAL (EMAS)
EMAS (Explanding maternal and neonatal survival) adalah sebuah program kerjasama Kementrian Kesehatan RI dan USAID selama lima tahun (2012-2016) dalamrangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Program EMAS mendukung pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, dalam berjejaring dengan Organisasi Masyarakat Sipil, fasilitas kesehatan publik dan swasta, asosiasi rumah sakit, organisasi profesi, dan sektor swasta, dan lain-lain. Program ini akan berkontribusi terhadap percepatan penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir sebesar 25% di Indonesia.
Explanding maternal and neonatal bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan PONED & PONEK. Memastikan intervensi medis prioritas yang mempunyai dampak besar pada penurunan kematian diterapkan di RS dan Puskesmas. Pendekatan tata kelola klinis (clinical governance) diterapkan di RS dan Puskesmas.
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem rujukan antar Puskesmas/Balkesmas dan RS. Penguatan sistim rujukan. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjamin akuntabilitas dan kualitas nakes, faskes dan Pemda. Meningkatkan akses masy dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan .
EMAS dilaksanakan dalam enam provinsi yang memiliki jumlah kematian ibu dan neonatal besar. Enam Provinsi tersebut adalah:
1. Sumatera Utara daerah intervensi nya adalah Kabupaten Deli Serdang. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kab Langkat, Kab Karo, Kota Pematangsiantar, Kab Serdang Bedagai, Kab Simalungun, Kota Binjai
2. Banten daerah intervensinya adalah Kabupaten Serang. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Tangerang, Kab Lebak, Kab Pendeglang, dan Kota Cilegon
3. Jawa Barat daerah intervensinya adalah Kabupaten Bandung. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Garut, Kab Sumedang, Kab Subang, Kab Purwakarta, Kab Cianjur, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat. Daerah intervensi lain di Jawa Barat adalah Kabupaten Cirebon. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kota Cirebon, Kab Indramayu, Kab Majalengka, Kab Kuningan
4. Jawa Tengah daerah intervensinya adalah Kabupaten Tegal. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kota Tegal, Kab Brebes, Kab Pemalang, Kab Pekalongan, dan Kota Pekalongan. Daerah intervensi lain di Jawa tengah adalah Kabupaten Banyumas. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Purbalingga, Kab Banjarnegara
5. Jawa Timur daerah intervensinya adalah Kabupaten Malang. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kota Malang, Kab Lumajang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kota Batu, Kab Blitar
6. Sulawesi Selatan. Daerah intervensinya adalah Kabupaten Pinrang. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Tana Toraja, Kab Enrekang, Kab Sidenreng Rappang, Kota Pare-Pare
C. PENGEMBANGAN DESA SIAGA / POSKESDES
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. Pembangunan Kesehatan mempunyai Visi mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat. Visi ini dicapai dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, oleh karena itu perlu upaya pemberdayaan masyarakat.
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat ( promotif ), pencegahan penyakit
( preventif ), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan ( terutama bidan ) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Desa Siaga dikembangkan melalui penyiapan masyarakat, pengenalan masalah, perumusan tindak lanjut pencapaian khususnya kesepakatan pembentukan Poskesdes dan dukungan sumberdaya. Pengembangan Desa Siaga / Poskesdes walaupun bersumberdaya masyarakat, namun mengingat kemampuan masyarakat terbatas, pemerintah membantu stimulan biaya Operasional Poskesdes melalui anggaran Dana Bantuan Sosial Pembangunan Poskesdes.
Kegiatan pengembangan Oprasional Desa Siag/Poskesdes meliputi :
1. Pengembangan Poskesdes / Desa Siaga baru:
a. Pertemuan Desa
b. Pengumpulan Data
c. Pertemuan Musyawarah Masyarakat Desa
d. Dll
2. Peningkatan SDM
a. Pelatihan Kader
b. Stimulan Tenaga Kesehatan di desa, kader
3. Operasional Poskesdes
a. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, anak, gizi, penyakit menular lainnya, dan bencana
b. Bahan habis pakai
c. Sarana Penunjang Poskesdes : ATK, Foto copy
d. Transport petugas, kader untuk pelayanan dan konsultasi
Sehingga, dapat dsimpulkan dari uraian di atas bahwa MDGs bertujuan untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan. EMAS (Explanding maternal and neonatal survival) adalah sebuah program kerjasama Kementrian Kesehatan RI dan USAID dalam rangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Sedangkan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat ( promotif ), pencegahan penyakit ( preventif ), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan ( terutama bidan ) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya
baca juga keputusan menkes tentang bidan ptt
2. Banten daerah intervensinya adalah Kabupaten Serang. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Tangerang, Kab Lebak, Kab Pendeglang, dan Kota Cilegon
3. Jawa Barat daerah intervensinya adalah Kabupaten Bandung. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Garut, Kab Sumedang, Kab Subang, Kab Purwakarta, Kab Cianjur, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat. Daerah intervensi lain di Jawa Barat adalah Kabupaten Cirebon. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kota Cirebon, Kab Indramayu, Kab Majalengka, Kab Kuningan
4. Jawa Tengah daerah intervensinya adalah Kabupaten Tegal. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kota Tegal, Kab Brebes, Kab Pemalang, Kab Pekalongan, dan Kota Pekalongan. Daerah intervensi lain di Jawa tengah adalah Kabupaten Banyumas. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Purbalingga, Kab Banjarnegara
5. Jawa Timur daerah intervensinya adalah Kabupaten Malang. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kota Malang, Kab Lumajang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kota Batu, Kab Blitar
6. Sulawesi Selatan. Daerah intervensinya adalah Kabupaten Pinrang. Kabupaten di sekitar daerah intervensi adalah Kab Tana Toraja, Kab Enrekang, Kab Sidenreng Rappang, Kota Pare-Pare
C. PENGEMBANGAN DESA SIAGA / POSKESDES
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. Pembangunan Kesehatan mempunyai Visi mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat. Visi ini dicapai dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, oleh karena itu perlu upaya pemberdayaan masyarakat.
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat ( promotif ), pencegahan penyakit
( preventif ), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan ( terutama bidan ) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Desa Siaga dikembangkan melalui penyiapan masyarakat, pengenalan masalah, perumusan tindak lanjut pencapaian khususnya kesepakatan pembentukan Poskesdes dan dukungan sumberdaya. Pengembangan Desa Siaga / Poskesdes walaupun bersumberdaya masyarakat, namun mengingat kemampuan masyarakat terbatas, pemerintah membantu stimulan biaya Operasional Poskesdes melalui anggaran Dana Bantuan Sosial Pembangunan Poskesdes.
Kegiatan pengembangan Oprasional Desa Siag/Poskesdes meliputi :
1. Pengembangan Poskesdes / Desa Siaga baru:
a. Pertemuan Desa
b. Pengumpulan Data
c. Pertemuan Musyawarah Masyarakat Desa
d. Dll
2. Peningkatan SDM
a. Pelatihan Kader
b. Stimulan Tenaga Kesehatan di desa, kader
3. Operasional Poskesdes
a. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, anak, gizi, penyakit menular lainnya, dan bencana
b. Bahan habis pakai
c. Sarana Penunjang Poskesdes : ATK, Foto copy
d. Transport petugas, kader untuk pelayanan dan konsultasi
Sehingga, dapat dsimpulkan dari uraian di atas bahwa MDGs bertujuan untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan. EMAS (Explanding maternal and neonatal survival) adalah sebuah program kerjasama Kementrian Kesehatan RI dan USAID dalam rangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Sedangkan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat ( promotif ), pencegahan penyakit ( preventif ), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan ( terutama bidan ) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya
baca juga keputusan menkes tentang bidan ptt
0 comments:
Post a Comment