Istilah akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa Inggris accountability yang berarti pertanggunganjawab atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau keadaan untuk diminta pertanggunganjawaban.
Akuntabilitas (accountability) yaitu berfungsinya seluruh komponen penggerak jalannya kegiatan perusahaan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),[1]yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawabannya.
Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat
jadi...
Akuntabilitas (accountability) yaitu berfungsinya seluruh komponen penggerak jalannya kegiatan perusahaan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),[1]yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawabannya.
Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat
jadi...
Akuntabilitas Publik
Akuntabilitas (accountability) secara harfiah dapat diartikan sebagai ”pertanggung jawaban”. Namun penerjemahan secara sederhana ini dapat mengaburkan arti kata accountability itu sendiri bila dikaitkan dengan pengertian akuntansi dan manajemen. Governmental Accounting Standard Board (GASB) di Amerika Serikat mendefinisikan istilah accountability sebagai “the requirement for government to answer to the citizenry – to justify the raising of public resources and the purposes for which they used”.
Akuntabilitas publik mengandung makna bahwa hasil dari suatu entitas kedalam bentuk fungsinya, program dan kegiatan, maupun kebijakan suatu lembaga publik harus dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat (public disclosure), dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dimaksud tanpa hambatan. Konsep akuntabilitas tersebut senada dengan apa yang dikemukakan oleh Stewart tentang jenjang atau tangga akuntabilitas (Stewart’s ladder of Accountability) yang terdiri dari 5 (lima) jenis tangga akuntabilitas yakni :
1. Accountability for probity and legality;
2. Process Accountability;
3. Performance Accountability;
4. Programme Accountability;
5. Policy Accountability.
(lihat : B. Akbar dan Siti Nurbaya, 2000:26)
Akuntabilitas publik juga melekat pada fungsi pengendalian dan pengawasan, maka informasi yang disajikan terutama aspek pelaporan keuangan kepada publik harus auditable atau dapat diaudit oleh baik aparat internal dan eksternal pengawasan fungsional Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) maupun auditor lainnya yang terkait.
Selain itu, akuntansi pemerintahan sebagai penyedia informasi tidak hanya menyediakan informasi yang bersifat keuangan tetapi juga menyediakan informasi tentang penggunaan resources oleh setiap entitas publik yang terkait dengan tujuan Nngara kesejahteraan (welfarestate), yang merupakan landasan filosofi akuntansi pemerintahan (non profit organization) yang akuntabel dan transparan.
Akuntabilitas (accountability) secara harfiah dapat diartikan sebagai ”pertanggung jawaban”. Namun penerjemahan secara sederhana ini dapat mengaburkan arti kata accountability itu sendiri bila dikaitkan dengan pengertian akuntansi dan manajemen. Governmental Accounting Standard Board (GASB) di Amerika Serikat mendefinisikan istilah accountability sebagai “the requirement for government to answer to the citizenry – to justify the raising of public resources and the purposes for which they used”.
Akuntabilitas publik mengandung makna bahwa hasil dari suatu entitas kedalam bentuk fungsinya, program dan kegiatan, maupun kebijakan suatu lembaga publik harus dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat (public disclosure), dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dimaksud tanpa hambatan. Konsep akuntabilitas tersebut senada dengan apa yang dikemukakan oleh Stewart tentang jenjang atau tangga akuntabilitas (Stewart’s ladder of Accountability) yang terdiri dari 5 (lima) jenis tangga akuntabilitas yakni :
1. Accountability for probity and legality;
2. Process Accountability;
3. Performance Accountability;
4. Programme Accountability;
5. Policy Accountability.
(lihat : B. Akbar dan Siti Nurbaya, 2000:26)
Akuntabilitas publik juga melekat pada fungsi pengendalian dan pengawasan, maka informasi yang disajikan terutama aspek pelaporan keuangan kepada publik harus auditable atau dapat diaudit oleh baik aparat internal dan eksternal pengawasan fungsional Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) maupun auditor lainnya yang terkait.
Selain itu, akuntansi pemerintahan sebagai penyedia informasi tidak hanya menyediakan informasi yang bersifat keuangan tetapi juga menyediakan informasi tentang penggunaan resources oleh setiap entitas publik yang terkait dengan tujuan Nngara kesejahteraan (welfarestate), yang merupakan landasan filosofi akuntansi pemerintahan (non profit organization) yang akuntabel dan transparan.
0 comments:
Post a Comment