Thursday, September 5, 2013

hukum poligami dalam agama islam

Poligami
jinkanlah saya untuk mengetengahkan masalah ini ke hadapan Anda. Saya berharap bisa menyampaikan salah satu pesan Islam ini kepada Anda dengan jernih dan adil. Semoga Allah menjadikan tulisan ini barakah dan membawa keselamatan bagi hidup saya di dunia dan akhirat, beserta orangtua saya, istri saya, dan keturunan saya seluruhnya. Semoga Allah menjadikan tulisan ini barakah dan membawa keselamatan bagi hidup Anda di dunia dan akhirat, beserta orangtua Anda, istri Anda, dan keturunan Anda seluruhnya.

Saya ingin mengabarkan kepada Anda tentang firman Allah: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhdap (hak-hak) perempuan yang yatim (kalau kamu menikahinya), maka kawinilah wanitawanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.

Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saj, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa’ [4]: 3) Tak ada keraguan di dalamnya. Telah jelas firman Allah bahwa menikahi lebih dari satu istri merupakan bentuk sikap Islami. Syaratnya satu: suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, sehingga seorang pun yang teraniaya secara psikis karena tidak diperhatikan. Lebih-lebih jika sampai teraniaya secara fisik karena ditelantarkan nafkahnya. Ketentuan untuk bersikap adil terhdap semua istri inilah yang secara hukum dan moral membedakan pernikahan poligamis dalam Islam dibandingkan praktek-praktek poligamis lainnya.


Hal ini berarti, untuk melakukan pernikahan poligamis kita harus melihat diri kita sendiri pakah kita termasuk orang yang mampu berbuat adil atau tidak. Untuk bisa melihat diri sendiri dengan tepat dan adil, ia memerlukan ilmu yang matang dan pegenalan diri yang mendalam. Kehadiran seorang guru yang jujur dan adil sangat membantu untuk mengetahui apakah seseorang memenuhi persyaratan atau tidak ketika ingin melakukan pernikahan poligamis. Amat sering kita tidak mampu menilai diri kita sendiri.

Terkadang kita menilai lebih (over estimate) diri kita sehingga kita menganggap diri kita memenuhi syarat, padahal tidak. Namun demikian, kita kadangkala juga menilai diri kita terlalu rendah (under estimate) sehingga menganggap belum memenuhi syarat, padahal sudah saatnya menolong saudara-saudara kita. Keadaan ini sama seperti nikah monogami. Di utara dan di selatan, di timur dan di barat, orang bergegap-gempita menganjurkan pemuda-pemuda kita untuk segera menikah. Semua disamakan keadaannya, padahal sebagian ada yang perlu ditakut-takuti (tarhib) agar tidak segera menikah meski semangatnya sudah besar, karena keadaan mereka (bukan secara ekonomi) masih perlu menahan diri dari menikah. Sebaliknya, sebagian ada yang perlu didorong-dorong, disemangati (targhib) dan kalau perlu dibantu prosesnya, meski ketika itu ia masih agak-agak takut ketika keadaannya sudah mencukupi untuk segera menikah, dan menikah jauh lebih besar maslahatnya dibanding membujang.

1 Jadi, tidak setiap laki-laki muslim dengan sendirinya boleh begitu saja menikah secara poligamis. Kata Jamilah Jones dan Amu Aminah Bilal Philips dalam buku mereka yang berjudul Poligami dan Poligini dalam Islam, “Kita perlu ingat bahwa prialah yang pertama kali disuruh menikah dengan dua, tiga, atau empat orang wanita (istri), kemudian dia dinasehati agar menikah dengan seorang wanita saja bila dia tidak dapat berbaut adil dengan labih dari seorang istri. Ini tidak berarti bahwa Islam menganjurkan semua pria untuk menikah dengan sekurang-kurangnya dua orang wanita, tetapi tambahan (istri) itu jelas diperbolehkan bagi orang-orang (pria) yang dapat memenuhi persyaratanpersyaratannya.
2 Saya teringat kepada Ustadz Yunahar Ilyas, Lc.. dalam kesempatan mengisi seminar di FIPS IKIP Yogyakarta, Ustadz Yunahar menyatakan ada tiga kelompok orang yang melakukan pernikahan poligamis. Pertama, para kiai dan orang-orang alim. Mereka menikah poligamis karena dengan kedalaman ilmunya mereka bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, para penguasa. Mereka menikah poligamis karena dengan kekuasannya itu mereka (mudah-mudahan) bisa berbuat adil. Ketiga, orang-orang nekad. Mereka menikah secara poligamis tanpa mengetahui atau bahkan tidak mempedulikan soal berbuat adil. Mereka inilah yang banyak menyebabkan orang memiliki kesan buruk terhadap poligami.

Hal ini muncul karena mereka tidak berbuat adil terhadap istri-istrinya, menelantarkan salah seorang di antara istri-istrinya, atau mereka lebih memperhatikan seorang istri dan mengabaikan yang lain. Akibatnya, orang memiliki kesan yang tidak baik dan bahkan cenderung membenci pernikahan poligamis. Bahkan, orang bisa bersikap sinis terhadap mereka yang berpoligami tanpa mempedulikan apakah mereka termasuk yang tidak adil ataukah justru sebaliknya. Alhasil, pernikahan poligamis perlu sangat didukung ketika syaratsyaratnya terpenuhi, terlebih ketika dilaksanakan untuk maksud-maksud yang membawa kepada kemaslahatan masyarakat. Meskipun begitu, pernikahan poligamis sebaiknya tidak dilakukan, jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi sehingga jika dilaksanakan dapat membawa keburukan dan kerusakan pada dirinya maupun masyarakat. Agar pembicaraan ini lebih lengkap, mari kita lanjutkan dengan satu pertanyaan, mengapa pernikahan poligamis sangat mendapat tempat dalam Islam.

Wallahu A’lam bishawab. Saya tidak tahu apa sebabnya. Meskipun demikian, insya-Allah kita dapat melihat hikmah di balik disyari’atkannya pernikahan poligamis. Ada banyak aspek yang bisa kita tinjau untuk melihat sebagian hikmah pernikahan poligamis, akan tetapi bukan bagian saya untuk membahas keseluruhan aspek di sini. Telah banyak buku yang membahas hikmah pernikahan poligamis, salah satunya secara khusus membahas hikmah di balik pernikahan poligamis Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Salah satu hal yang penting untuk kita jadikan sebagai renungan tentang hikmah pernikahan poligamis ini adalah fakta bahwa jumlah wanita secara umum jauh melebihi jumlah pria.

Mereka semua berhak menikah dan perlu hidup secara terhormat. Mereka perlu mendapatka pemenuhan kebutuhan akan kasih-sayang, perlindungan, juga hubungan seks secara terhormat. Pernikahan poligamis memungkinkan mereka mendapatkan apa-apa yang bisa diperoleh wanita lain. Jika Moise Tshombe3 yang sangat menentang poligami mengatakan cukup baginya seorang istri asal bisa mengganti sekretaris wanitanya setiap tahun, maka Islam tidak bisa menerima bentuk pelecehan wanita semacam ini.

Bagi Islam, sikap Moise Tshombe ini sangat melecehkan wanitakarena wanita hanya dijadikan objek kenikmatan tanpa menjaga hak-hak mereka dan perlindungan hukum yang pasti. Menikah poligamis, meskipun boleh memperoleh kenikmatan-kenikmatan seksual di dalamnya, namun lebih cenderung diarahkan untuk menyelamatkan saudara-saudara kita yang menjelang menopause masih belum datang pinangan; menolong janda-janda yang mengasuh anak-anak yatim; atau untuk tujuan-tujuan maslahat lainnya, semisal untuk memperoleh keturunan yang baik. Contoh tentang yang terakhir ini bisa kita ingat pada peristiwa pernikahan Al-Hasan dan Al-Husain dengan putri-putri Imri’il Qais.
Dengan demikian, jika pernikahan poligamis diterapkan secara Islami, insya-Allah akan meninggikan harkat wanita Islam. Sebaliknya, pernikahan poligamis yang dipesankan Islam justru lebih banyak memuat aspek misi, mencegah keburukan, mencari kemaslahatan, serta menolong wanita dari tipu daya kehidupan yang menghancurkan. baca juga degang judul poligami menurut muslim

video hukum poligami dalam muslim
+Rinal Purba 
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : hukum poligami dalam agama islam

  • hukum memajang kaligrafi di rumah“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (Al-Maidah: 3)Karena ...
  • pengertian konstitusi dalam arti luasKonstitusi dalam arti:Luas: Konstitusi dalam arti luas berarti UUD, undang-undang organik, konvensi, dan berisi peraturan-peraturan undang-undang lainnya.Sempit: Konstit ...
  • kas dalam perspektif islamkas di dalam sehari hari kita atau juga dalam islam bisa di dalam bentuk uang tunai :UANG DAN TRANSAKSI-TRANSAKSI KEUANGAN DALAM TINJAUAN ISLAM Akhmad Akbar Susamto Peng ...
  • PENGERTIAN HUKUM MENURUT BEBERAPA SARJANA HUKUMPENGERTIAN HUKUM MENURUT BEBERAPA SARJANA HUKUMApakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam ...
  • poligami menurut islamPoligami Orang-orang Saleh Jika kita menengok sekilas catatan emas sejarah Islam, akan kita dapati bahwa orang-orang yang membuat catatan agung dalam sejarah pada masa N ...

0 comments:

Post a Comment