Friday, June 28, 2013

pengelolaan keuangan negara dan daerah

Peraturan Keuangan Negara/Daerah
A Undang-undang
UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

B Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
Keppres No 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah oleh ke-1: Keppres No 61/2004; ke-2: Perpres No 32/2005; ke-3: Perpres No 70/2005; ke-4: Perpres No 8/2006; ke-5: Perpres No 79/2006; ke-6: Perpres No 85/2006; ke-7: Perpres No 95/2007
C Pengelolaan Uang
PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Pelaksanaan Pasal 28 (1) UU No 1/2004) Permenkeu No 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
>> Perdirjen Perbendaharaan No Per-35/PB/2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
Permenkeu No 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga
Permenkeu No 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah oleh Permendagri No 59/2007
Lampiran A | Lampiran B | Lampiran C | Lampiran D | Lampiran E | Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006
Permendagri No 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
PP No 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP No 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu Keputusan Menteri Keuangan No 115/KMK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Perguruan Tinggi Negeri
PP No 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP No 29 Tahun 2009 tentang Tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan negara bukan pajak yang terutang
PP No 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
D Pengelolaan Piutang dan Utang
PP No 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dan perubahannya oleh PP No 33 Tahun 2006
PP No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
(Pelaksanaan Pasal 38 (4) UU No 1/2004) >> Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah Yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (Pelaksanaan Pasal 16 PP No 54 Tahun 2005 dan Pasal 22 ayat (4) PP No 2 Tahun 2006)
PP No 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah
(Pelaksanaan Pasal 38 (4) UU No 1/2004)
PP No 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Pelaksanaan Pasal 45 UU No 33/2004) >> Peraturan Menteri Keuangan No 52/KMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah (Pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 PP No 57 Tahun 2005 dan Pasal 22 ayat (4) PP No 2 Tahun 2006)
PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah >> Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
>> Peraturan MenteriKeuangan No 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau dana bagi hasil dalam kaitannya dengan pinjaman daerah dari pemerintah pusat
E Pengelolaan Investasi
PP No 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah

F Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan perubahannya oleh PP No 38 Tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.06/2008 Penilaian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Keputusan Menteri Keuangan No 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara, dan Keputusan Menteri Keuangan No 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara | Lampiran | Perda Kota Bandung No 24 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelepasan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Bandung
Peraturan Menteri Keuangan No 55/KMK.03/2001 Tata Cara Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-76/A/2001
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 13 Ayat (1)
Keputusan Menteri Keuangan No 55/KMK.03/2001
Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menggantikan Keputusan Mendagri No 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah

G Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD
PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah >> Permendagri No 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
>> Komite Standar Akuntansi Pemerintah: Buletin Teknis Nomor 02 Tahun 2005 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah

H Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
>> Peraturan Mendagri Nomor 5 Tahun 1997 Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
>> Instruksi Mendagri No 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri No 5/1997
>> Peraturan BPK No 3/2007 Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

I Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2008 Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2008
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006)
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Renumerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum (Telah digantikan oleh PMK No 109/PMK.05/2007)
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penerapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (tidak berlaku lagi)

1. Cara Penetapan APBN/D
APBN/D adalah dokumen anggaran, yang pada dasarnya adalah kebijakan keuangan pemerintah pusat/daerah. Namun tidak dipungkiri, penyusunan APBN/D adalah proses politik yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif. Prinsip pokok penetapan APBN/D adalah :
• Anggaran disusun dalam perspektif waktu jangka menengah (3-5 tahun) sesuai visi dan misi Pimpinan Negara/Daerah bersangkutan. Visi dan misi pimpinan negara/daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran.
• Setiap instansi menjabarkan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran ke dalam Rencana Kerja (tahunan). Penyusunan Rencana Kerja oleh masing-masing instansi secara normatif bersifat bottom up oleh masing-masing Satuan Kerja yang akan melaksanakan Anggaran.
• Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang perencanaan bertugas melakukan penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Kebijakan Umum.
• Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang keuangan bertugas melakukan penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Prioritas Anggaran.
• Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja diajukan oleh Pimpinan Negara/Daerah kepada Lembaga Legislatif bersangkutan untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan.

2. Anatomi Dokumen Anggaran
Dokumen anggaran menjelaskan 4 hal penting :
a. Untuk apa anggaran disediakan
Anggaran disediakan untuk tujuan tertentu, secara teknis ditunjukkan dalam klasifikasi fungsi, sub fungsi. program, kegiatan, sub kegiatan. Ini artinya, tidak dapat dilakukan perubahan tujuan pengeluaran anggaran tanpa melakukan perubahan atas dokumen anggaran.
b. Oleh siapa anggaran dilaksanakan
Dokumen anggaran dilaksanakan oleh unit yang disebut dengan Satuan Kerja. Meskipun disebut dengan nama istilah khusus, pada dasarnya Satuan Kerja melekat pada Struktur Organisasi Formal Pemerintah Pusat/Daerah. Sebagai pelaksanaan dari penyatuan anggaran (unified budget), maka untuk satu unit organisasi hanya terdapat satu Satuan Kerja.
c. Apa yang akan dihasilkan dari anggaran
Dokumen anggaran juga menjelaskan klasifikasi penggunaan dana yang tersedia untuk belanja pegawai, belanja barang habis pakai, belanja modal, belanja bantuan sosial atau transfer.
d. Berapa batas tertinggi pengeluaran
Angka yang tercantum dalam dokumen anggaran adalah batas batas pengeluaran tertinggi untuk unsur bersangkutan.

3. Jenis Dana Yang Tersedia
Jenis dana dalam APBN/D memberikan batasan penggunaan APBN/D bersangkutan. Bagi instansi yang berada di bawah pemerintah pusat, jenis dana tidak menjadi konstrain karena hanya mengelola satu jenis dana saja, yaitu dana pusat. Namun bagi instansi Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kepanjangan Pemerintah Pusat di daerah, dana yang dikelola terdiri dari :
• Dana APBD;
• Dana Dekonsentrasi;
• Dana Tugas Perbantuan.
Masing-masing jenis dana memiliki aturan khusus menyangkut jenis kegiatan dan belanja yang dapat dibiayai

4. Sistem Pengendalian Intern
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan dari pasal 58 Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada tingkat Satuan Kerja, pengensalian intern dilaksanakan dalam bentuk :
a. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian pada Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penetapan Struktur Organisasi yang tepat sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Penilaian resiko
Penilaian resiko pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemahaman resiko yang mungkin mengganggu proses pengadaan barang/jasa.
c. Kegiatan pengendalian
Kegiatan pengendalian pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam pengamanan atas asset-asset (termasuk dokumen) yang melekat dan yang akan dihasilkan oleh Satuan Kerja.
d. Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja.
e. Pemantauan
Pemantauan pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

5. Komponen Pokok Organisasi Satuan Kerja
Melanjutkan pembahasan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengelola Keuangan Negara harus memahami komponen pokok organisasi Satuan Kerja. Satuan Kerja dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unit yang terpisah yaitu :
a. Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Karena jenis belanja yang berbeda, pada prinsipnya Pejabat Pembuat Komitmen bekerja sesuai karakteristik jenis belanja masing-masing. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara bisa dalam bentuk Surat Keputusan atau Kontrak Perikatan dengan Penyedia Barang/Jasa. Khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Barang/Jasa sekurang-kurang nya harus dibantu oleh :
1) Pejabat Pengadaan /Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
Unit ini membantu Pejabat Pembuat Komitmen mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa
2) Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan
Panitia bekerja sejak ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa, bertugas melakukan pemeriksaan atas barang/hasil pekerjaan guna menjamin bahwa barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan kontraknya. Panitia bekerja serah terima barang/pekerjaan.
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Undang-undang Keuangan Negara telah mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengeluaran negara ada pada Satuan Kerja melalui penerbitan Surat Perintah Membayar. Pembayaran melalui Surat Perintah Membayar dapat ditujukan ke rekening Bendaharawan maupun rekening pihak ke 3.
c. Bendaharawan
Bendaharawan bertugas melaksanakan pembayaran tunai kepada pihak ke 3 atau penerima pembayaran yang telah ditunjuk. Meskipun ketentuan pengelolaan keuangan negara sudah mengalami perubahan, kewajiban pembuatan Buku Kas Umum oleh Bendaharawan masih berlaku.
d. Unit Perencanaan dan Pelaporan
Unit ini tidak disyaratkan oleh ketentuan atau peraturan manapun. Namun dalam pelaksanaannya, Organisasi Kepala Satuan Kerja perlu dilengkapi dengan :
1) Sub unit yang bertugas membuat rencana kerja, mempersiapkan data pendukung, mempersiapkan bahan revisi DIPA;
2) Sub unit yang bertugas menyusun Laporan Keuangan dan melaksanakan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja.

6. Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Ketentuan tentang cara pemilihan penyedia barang/jasa diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Khusus pemahaman mengenai hal ini, telah diwajibkan adanya Sertifikasi Ahli Pengadaan. Pengadaan barang/jasa dilakukan dalam dua sistem yaitu :
• Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelang;
• Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi.
Penyedia barang/jasa yang dipilih berdasarkan lelang atau seleksi adalah penyedia barang/jasa yang :
• Memenuhi syarat kualifikasi; DAN
• Termurah dari segi harga ATAU terbaik dari segi teknis ATAU memiliki nilai terbaik dari segi teknis dan harga.

7. Dokumen Dasar Belanja
Dokumen dasar yang terkait dengan belanja berbeda tergantung pada jenis belanjanya, yaitu :
a. Belanja Pegawai
Belanja pegawai adalah pembayaran kepada pegawai di lingkungan Satuan Kerja bersangkutan dilaksanakan dengan menebitkan Surat Keputusan.
b. Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
+Rinal Purba 
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : pengelolaan keuangan negara dan daerah

  • laporan keuangan konsolidasi adalah Laporan keuangan konsolidasian adalah merupakan laporan keuangan kelompok, disajikan sebagai olah itu adalah entitas ekonomi tunggal.ataulaporan yang menyajikan posisi k ...
  • penngertian persekutuan atau partnershippengertian perksekutuana adalah Kerja sama dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha guna memperoleh keuntungan”. Dalam definisi ini, istilah “orang&n ...
  • judul skripsi akuntansi tentang analisis laporan keuangan judul skripsi akuntansi tentang analisis laporan keuangan Laporan keuangan merupakan laporan yang sangat penting untuk sebuah lembaga atau organisasi perusahaan, seti ...
  • pengertian firma dan penjelasan lainya Persekutuan /Firma(Partnership) Adalah perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, yang dibentuk atasdasar kepercayaan. Dalam jenis perusahaan seperti in ...
  • pembagian laporan keuangan dan pengertianyalaporan keuagan adalah catatan laporan yang dimiliki oleh perusahaan yang mengunakan prinsip prinsip tertentu yang sudah ditentukan dalam suatu satu periode akuntansi ya ...

0 comments:

Post a Comment